manavgat escort
Demo di depan Gedung DPR/MPR RI.
Demo di depan gedung DPR/MPR RI

Beritainternusa.com,Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan massa hingga memicu kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Salah satu tersangka adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, keenam tersangka diduga menyebarkan flyer digital berisi ajakan rusuh dengan caption “Polisi butut, jangan takut.”

Tujuan isi flyer dan caption yang berupa hasutan kepada pelajar yang merupakan anak untuk jangan takut aksi dan mengajak melawan bersama, yang berujung pada terjadinya kerusuhan yang mengancam jiwa dan keselamatan anak,” ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025).

Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan adanya ajakan lain berupa tutorial pembuatan bom molotov hingga iming-iming uang kepada masyarakat yang mau ikut aksi.

Jadi ada juga beberapa pihak yang masih dilakukan pendalaman terkait memberikan iming-iming imbalan uang dengan rentang nominal Rp62.500 hingga Rp200 ribu bagi anak-anak dan dewasa yang mau hadir melakukan aksi,” ucapnya.

Kericuhan pertama terjadi ketika ratusan pelajar tiba-tiba mendatangi DPR tanpa pemberitahuan. Polisi mengamankan 337 orang, terdiri dari 202 pelajar, 26 mahasiswa, dan sisanya warga umum. Setelah didata dan dikonseling, mereka dipulangkan sehari kemudian.

Aksi yang berujung ricuh sama sekali tidak diawali dari proses penyampaian pendapat. Jadi datang langsung ricuh. Polda Metro Jaya telah melakukan upaya pengamanan 337 orang,” ujar Ade Ary.

Namun ajakan di media sosial terus berlanjut. Pada 28 Agustus, kerusuhan kembali pecah. Polisi mengamankan 794 orang, mayoritas pelajar dari berbagai daerah, mulai dari Cirebon, Indramayu, Purwakarta, Cianjur, hingga Serang.

Saat itu kami menyampaikan di lapangan secara bertahap, jam 08.30 ada 100 sekian yang sudah diamankan. Rekan-rekan bisa membayangkan dampak dari ajakan hasutan dari akun-akun yang digunakan para tersangka,” jelasnya.

Kerusuhan berlanjut pada 29 Agustus, polisi mengamankan 11 orang. Disusul tanggal 30–31 Agustus, ketika 205 orang dibekuk dan 25 di antaranya ditetapkan tersangka pengrusakan fasilitas umum.

Tadi siang sudah kami jelaskan ada 38 tersangka yang sudah ditahan penyidik terkait peristiwa anarkis, pengrusakan fasilitas umum hingga kantor-kantor kepolisian, serta tindak pidana melawan petugas,” kata Ade Ary.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk berisi ajakan rusuh, pisau karambit, lima anak panah, rekaman CCTV, hasil visum, serta video tutorial pembuatan molotov.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 87 jo Pasal 76H jo Pasal 15 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE.

Jadi penyidik fokus pada objek perkara dan masih dikembangkan berupa hasutan dalam flyer yang berisi ajakan kepada pelajar untuk terlibat dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau aksi anarkis yang disebarluaskan melalui akun media sosial,” ujar Ade Ary.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here