Konferensi pers Polres Gunungkidul

Beritainternusa.com,Gunungkidul  – Polisi akhirnya berhasil menangkap 10 dari 11 orang komplotan pencuri yang sering melakukan aksinya di beberapa wilayah kabupaten Gunungkidul. 

Dari total 10 orang yang pelaku berhasil diamankan, yakni AA (30) warga Jakarta, AT (30) warga Rongkop, D (30) warga Jakarta Selatan, TN (35) warga Jawa Barat, SP (46) warga Playen, TH (53) warga Bogor, M (49) warga Playen, BRS (38) warga Paliyan, dan YM (34) warga Bogor. Sementara, satu tersangka lainnya berinisial NY masih buron.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari pencurian yang dilakukan oleh empat tersangka yakni AA, AT, D, dan TN di RS Pelita Husada, Kapanewon Semanu, pada Minggu (18/5/2025).

Saat itu, pelaku mencuri sebuah handphone dengan kerugian mencapai Rp3,8 juta. Penyelidikan lebih lanjut pada 2 Juli 2025, akhirnya polisi  berhasil melakukan penangkapan tersangka  pertama yaitu D.

Sementara itu, pelaku terakhir, AA, berhasil diamankan pada 11 Juli 2025 di Jalan Cawas-Klaten.

Pada saat penangkapan AA, dia bersama dengan tersangka BRS. Dari sinilah, jaringan komplotan pencurian ini mulai terungkap,” ujar AKP Yahya saat gelar perkara di Mako Polres Gunungkidul, Senin (28/7/2025).

Berdasarkan pengakuan BRS, penyelidikan pun berkembang lebih jauh. BRS mengungkap keterlibatannya dalam beberapa pencurian lainnya di wilayah Gunungkidul. 

Salah satunya adalah pencurian di toko modern di Padukuhan Sodo, Kapanewon Paliyan, pada 13 Desember 2024, bersama dengan tersangka TH dan YM. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp26,6 juta.

Selain itu, pada 28 Desember 2024, BRS bersama TH, YM, dan NY juga melakukan pencurian di gudang susu di Kapanewon Karangmojo, mencuri lima karton susu merek Dancow dengan kerugian Rp4,8 juta. 

Di lokasi lain, mereka juga mencuri kabel dan panel box dari sebuah labrik penggilingan batu di Kapanewon Semanu dengan kerugian mencapai Rp12 juta.

Sasaran mereka adalah toko-toko modern di lokasi yang relatif sepi. Mereka biasanya memantau terlebih dahulu sebelum melakukan aksi,” jelas AKP Yahya.

Setelah penangkapan BRS, polisi juga berhasil menangkap SP, TH, dan M, yang terlibat dalam pencurian di toko modern di Padukuhan Kampung, Kapanewon Ngawen, pada 26 Juli 2024.

Dalam pencurian tersebut, mereka mencuri rokok, parfum, sabun mandi, coklat, kopi, dan DVR CCTV, dengan kerugian mencapai Rp37 juta.

Setelah pemeriksaan, kami mengetahui bahwa mereka saling mengenal satu sama lain. BRS bisa dikatakan sebagai otak dari komplotan ini, karena dia yang mengenalkan tersangka-tersangka lainnya,” tambahnya.

Para pelaku menjual hasil curian mereka melalui pasar tradisional atau secara daring, dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara mereka.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here