Petugas Kejari pasang papan sitaan aset milik anggota DPRD Ngawi

Beritainternusa.com,Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Jawa Timur menyita sejumlah aset yang tersebar di Ngawi, Geneng dan Paron milik anggota DPRD Ngawi Winarto.

Petugas memasang papan sitaan pada aset tanah dan bangunan di beberapa titik sebagai bagian dari proses hukum kasus gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pada Rabu (2/7/2025) kemarin.

Hal ini untuk penegasan bahwa aset-aset itu telah disita negara dan tidak boleh digunakan atau dialihkan oleh pihak mana pun,” terang Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo.

Tindakan itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Ngawi Nomor: 350/M.5.34/Fd 1/03/2025 tertanggal 21 Maret 2025 dan surat penetapan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor: PID.B.Sita/2025/PN.NGW tertanggal 23 Juni 2025.

Aset yang disita meliputi empat bidang tanah seluas 1.800 meter persegi di Geneng. Kemudian, rumah permanen berikut tanah seluas 380 meter persegi di Grudo.

Dan, satu rumah dan tanah 120 meter persegi di Tempuran, Paron, serta sebidang tanah di Kandangan. Total luasan aset tanah yang disita mencapai sekitar 2.296 meter persegi,” ungkap Eriksa.

Sebelumnya, kejaksaan juga menyita sejumlah aset bergerak milik Winarto. Di antaranya mobil, motor, buku rekening, dan surat berharga. Penyitaan ini untuk menjamin pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.

[Admin/rmbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here