Beritainternusa.com,Jakarta – Aparat Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pencurian mobil yang sering beraksi di wilayah Bekasi. Tiga pelaku yakni NKS (27), JS (34), dan ES (41) ditangkap di Karawang, Jawa Barat,
Penangkapan dilakukan pada Senin (10/3/2025) dini hari. Kepada polisi, para tersangka mengaku menggondol mobil dari sebuah gudang di Cikarang Pusat pada Kamis (6/3/2025).
Aksi pelaku terungkap setelah seorang karyawan yang hendak bekerja di gudang milik korban, Holilb (46) di Jalan Inspeksi Kalimalang No. B.93, Kelurahan Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 6 Maret 2025 sekitar 06.30 WIB menemukan gerbang gudang sudah dalam keadaan terbuka dan gemboknya hilang.
Saksi masuk kedalam gudang melihat mobil Merk Suzuki yang biasa terparkir di dalam gudang sudah tidak ada atau hilang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Korban yang mengalami kerugian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat. Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung kali Hurip Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Karawang Timur Jawa Barat, kami berhasil mengamankan para pelaku atas nama NKS, dan E. Setelah dilakukan interogasi para tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut,” papar Ade Ary.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, kelompok ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. NKS berperan sebagai kapten atau eksekutor utama. JS bertugas membuka gembok gudang, sementara ES berperan sebagai joki yang membawa kabur kendaraan curian.
Dugaan sementara, kelompok ini bukan pertama kali beraksi, mengingat ada beberapa laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bekasi dengan modus yang serupa.
Sindikat pencurian spesialis gudang usaha dan tempat usaha sudah terjadi di 10 TKP,” tambah Ade Ary.
Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
[Admin/mdbin]








