Beritainternusa.com,Gunungkidul – Menanggapi kasus perselingkuhan aparatur sipil negara (ASN) yang terjadi di lingkungan pemerintahannya bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih meminta kepada seluruh ASN untuk menjaga nama baik dengan tidak melakukan hal-hal yang melanggar peraturan.
Semoga di bulan puasa ini kita mendapat hidayah, mendapatkan berkah untuk perilaku kita semua, kita jaga sehingga bisa menjaga nama baik Kabupaten Gunungkidul, membawa nama baik keluarga kita,” ujarnya Selasa (4/3/2025).
Sementara itu, terkait kasus terbaru dua ASN yang melakukan perselingkuhan pada jam kerja, Endah meminta keduanya ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sudah saya disposisi sejak kemarin untuk dibicarakan diklarifikasi dilakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, dua ASN yang terlibat perselingkuhan telah dimintai keterangan atas kejadian tersebut. Keduanya mengakui telah melakukan perselingkuhan sejak 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Gunungkidul Supartono.
Dua orang ASN yang terlibat perselingkuhan itu berada di OPD yang saya bawahi. Keduanya sudah berkeluarga dan mengaku sudah berhubungan sejak 2022 ketika yang satu belum berumah tangga,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, akan dilaporkan ke bupati dengan tembusan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), dan Inspektorat daerah. Jadi, untuk sanksi resminya menunggu dari keputusan Bupati,” ucapnya.
Terpisah, kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan mengatakan, sedang menunggu surat resmi disposisi oleh bupati, untuk membentuk tim dari kepegawaian dari DKPPD, Inspektorat Daerah, dan OPD yang bersangkutan.
Nantinya, tim ini akan memeriksa kepada pelapor dalam hal ini istri dari yang bersangkutan. Serta, memeriksa kedua terlapor dan saksi. Lalu dibuat laporan hasil pemeriksaan dilaporkan ke Bupati salah satunya hukuman disiplin. Kalau bupati setuju ditindaklanjuti, namun bupati bisa dilakukan kebijakan lain diluar rekomendasi tim,” kata dia.
Mengenai soal keduanya diketahui melakukan hubungan badan saat jam kerja di kantor Pemkab Gunungkidul, Sunawan mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Jika, terbukti benar maka keduanya bakal dikenai PP10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS sebagaimana diubah PP 45 Tahun 1990, pasal 14 bahwa ancaman hukumannya disiplin berat.
Adapun sanksinya, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian. Itu kalau terbukti, kita tidak boleh berandai-andai, kita buktikan dulu hasil pemeriksaan,” tandasnya
[Admin/tbbin]









