Beritainternusa.com,Gunungkidul – Pengurusan pembuatan sertifikat tanah melalui pemerintah Kalurahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL ) .Program tersebut bertujuan untuk meringankan warga masyarakat dengan biaya Rp.150.000,00 per bidang .Namun dalam kenyataanya ada beberapa oknum Dukuh yang memanfaatkan situasi untuk menarik warganya dengan dalih untuk biaya operasional .
Kalurahan Dadapayu Kapanewon Semanu Kabupaten Gunungkidul tahun 2024 Dapat menyelesaikan program PTSL sebanyak 650 Bidang tanah. Dukuh Pomahan dalam pernyataannya menyampaikan di Padukuhanya sekitar 32 bidang yang dapat di selesaikan sedangkan kelebihan tarikan di kembalikan pada Warganya. Kelebihan anggaran sudah saya kembalikan ke warga jadi tidak ada permasalahan “.jelasnya
Beda lagi informasi yang berkembang di Padukuhan Kauman salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya saat di konfirmasi beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa penarikan untuk satu bidang tanah mencapai 300 ribu rupiah. Tempat saya penarikan perbidang tanah Rp.300.000,00 dan tidak ada kembalian “.jelasnya
Dukuh Kauman Tolu saat di konfirmasi menyampaikan tidak ada tarikan sebesar itu. Tidak ada tarikan sebesar itu mas “.pungkasnya
Lurah Dadapayu Nanang menyampaikan bahwa tarikan untuk PTSL yang masuk Kalurahan tetap Rp 150.000,00 kalaupun ada informasi yang simpang siur minta tolong untuk di sampaikan.Penarikan yang jelas Rp.150.000,00 mas tidak ada lebihnya “.jelasnya
Saat awak media menyambangi warga Kalurahan Dadapayu Minggu (02/03/2025) salah satu warga yang enggan di sebut namanya menyampaikan kekecewaan terhadap oknum yang secara teranga-terangan meminta uang lebih untuk pengurusan pembuatan sertifikat tanah. Kejadian seperti itu tidak bisa di biarkan bahkan di tahun sebelumnya juga ada penarikan yang lebih besar”.ungkapnya
[Supri/bindiy]

