Satpol PP Gunungkidul teretibkan reklame liar

Beritainternusa.com,Gunungkidul –  Ratusan reklame, spanduk, hingga baliho liar, yang terpasang tanpa izin di berbagai titik strategis ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Gunungkidul.

Penertiban reklame ini sesuai dengan Perda Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Izin reklame.

Kepala Satpol PP Gunungkidul Edy Basuki mengatakan penertiban ini digelar sejak Januari 2025 lalu, di beberapa kapanewon.

Di antaranya, kapanewon Playen berhasil menertibkan 53 reklame, kapanewon Patuk 14 reklame, kapanewon Semanu 50 reklame, kapanewon Karangmojo dan Ponjong sebanyak 12 reklame.

Ratusan reklame yang ditertibkan ini didominasi promosi seperti kartu seluler, rumah makan, tempat oleh-oleh, rokok, toko ritel, hingga toko pakaian,” kata Edy saat dikonfirmasi awak media Senin, (24/5/2025).

Dia mengatakan proses penertiban reklame tak berizin ini dilakukan karena  tidak memberikan kontribusi bagi daerah, serta mengganggu ketertiban umum, keindahan, dan estetika. 

Beberapa reklame ada yang kondisinya melintang di jalan, bahkan ada yang ditempel di tiang listrik hingga pohon perindang jalan,” ucapnya.

Dia menuturkan pihaknya akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas bagi pemasang reklame yang melanggar aturan.

Disamping itu, dengan adanya operasi ini, diharapkan kota tetap bersih, tertata dan nyaman bagi semua masyarakat

Tak hanya itu, diapun  mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mengikuti prosedur pemasangan reklame yang telah ditetapkan seusai
Peraturan Daerah (Perda) Gunungkidul No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, kami juga  mengajak warga untuk melaporkan pemasangan reklame atau sejenisnya yang  ilegal agar tindakan dapat segera diambil,” urainya

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here