Musisi kawakan tersandung kasus narkoba

Beritainternusa.com,Jakarta – Musisi kawakan FRM  ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersangka disampaikan oleh Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

Nurma mengatakan, tak hanya FRM, mantan sopirnya, ADK juga menyandang status sebagai tersangka.

Betul Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengamankan 2 orang yang sekarang sudah menjadi tersangka, kata Nurma kepada wartawan, Rabu (19/2/2025). Identitas tersangka ADK (46) dan FRM (66),” tambah Nurma.

Dalam kasus ini, Nurma menerangkan, kedua orang tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, penjara paling lama 20 tahun” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Musisi kawakan FRM  kembali tersandung kasus narkoba. Dia ditangkap setelah polisi mengembangkan penyidikan dari seorang pengedar.

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan pihak kepolisian awalnya menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Hasilnya, polisi menangkap seorang pria berinisial ADK dengan barang bukti ganja.

Nurma mengatakan, penangkapan dilakukan di Kemayoran, Jakpus pada Senin, 17 Februari 2025. Diamankan satu orang,” ujar Nurma kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Hasil pemeriksaan ADK, polisi mendapati adanya seorang pelanggan yang akan memesan barang haram tersebut. Rupanya mengarah pada sosok FRM.

Tim kemudian mengembangkan kasus ini hingga ke Kota Bandung setelah mendapatkan titik terang bahwa ada seseorang berinisial FRM yang diduga memesan barang dari ADK. FRM diamankan di Kota Bandung,” ujar dia.

Kepada polisi, FRM mengakui telah memesan narkoba. Dari keterangan yang diperoleh, FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut, yang diduga adalah ganja dan sabu,” tandas dia.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here