Menu

Dark Mode
Seorang Wanita Di Jawa Tengah Diduga Jadi Korban Penyiksaan Yang Dilakukan Oleh Oknum Polisi  Oknum Perwira Tinggi Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan MBG   Gara-Gara Ciptakan Lagu Bupati Purwakarta Dapat Somasi Presiden Prabowo Mengaku Tahu Siapa Sosok Yang Mendanai Aksi Demo Ketua BEM FH UBK Non Aktif Muhammad Abdimaludin Angkat Bicara Terkait Polemik Yang Terjadi Imigrasi Surabaya Deportasi 8 WNA Asal China Karena Ketahuan Kerja Ilegal Proyek Renovasi Resto Di Mal

Ekonomi Bisnis

Pengamat: Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Susahkan Konsumen Dan Matikan Usaha Kecil

badge-check

Gas elpiji 3 Kg Perbesar

Gas elpiji 3 Kg

Beritainternusa.com,Jakarta – Pengamat ekonomi dan energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhi mengkritik kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg atau gas melon di tingkat pengecer.

Fahmy mengatakan kebiijakan yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu ngaco lantaran dianggap telah menutup usaha kelas kecil dan menengah.

Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder, lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil,” katanya, dikutip dari RMOL, Senin (3/2/2025).

Ia menambahkan, selama ini pengecer menjual elpiji 3 kg untuk disalurkan kepada masyarakat yang tidak memiliki akses langsung ke Pertamina.

Selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapatan dengan berjualan elpiji 3 kg,” ujarnya.

Fahmy menegaskan dengan adanya pelarangan penjualan elpiji 3 kg ini, maka pemerintah telah memutus usaha kecil dan menengah. Hal ini berdampak buruk bagi ekonomi masyarakat.

Larangan bagi pengecer menjual elpiji 3 kg mematikan usaha mereka. Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang elpiji 3 kg dijual di pengecer. Penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus mengubah status dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu satu bulan untuk pengubahan tersebut.

[Admin/itbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

HIMKI Mendukung Penuh Langkah Menkeu Purbaya Berantas Praktik Impor Pakaian Bekas Ilegal

27 October 2025 - 07:10 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewo

Tujuh Batu Mulia Dari Perut Bumi Indonesia Dengan Harga Fantastis

27 February 2025 - 09:02 WIB

Dalam 10 Tahun Terakhir Industri Dalam Negeri Semakin Terpuruk

31 August 2024 - 07:09 WIB

Harga Eceran Tertinggi Beras Bakal  Naik Permanen Usai 31 Mei

20 May 2024 - 12:22 WIB

Trending on Ekonomi Bisnis