Beritainternusa.com,Gunungkidul – Seorang suami di Gunungkidul melaporkan istrinya ke Pemkab Gunungkidul karena curiga istri selingkuh dengan sesama ASN.
Menanggapi laporan tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, langsung memanggil kedua ASN yang diduga selingkuh tersebut. Kedua ASN itu diperiksa dan diklarifikasi terkait dugaan selingkuh.
BPPPD Gunungkidul langsung menanggapi laporan seorang suami terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua ASN itu.
Pelapor, yakni suami dari istri yang diduga berselingkuh, sudah kami panggil untuk klarifikasi kejadian pada 7 Januari 2025,” ungkap Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa kedua pegawai yang dilaporkan bekerja di Kapanewon Panggang dan Purwosari.
Dalam rangka menindaklanjuti laporan ini, BKPPD telah membentuk tim yang akan memeriksa kedua terlapor. Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada bulan Februari.
Tim tersebut juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Setelah semua pemeriksaan selesai dilakukan, tim akan menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) sebagai langkah lanjutan.
Jika semua pemeriksaan terbukti, maka sanksi akan diberikan kepada dua orang ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan PNS, yang mengatur sanksi terhadap ASN yang melanggar norma-norma kedisiplinan, termasuk perselingkuhan,” tambah Sunawan. Dia menegaskan bahwa sanksi yang paling berat dalam kasus ini adalah pemecatan.
[Admin/tbbin]

