Beritainternusa.com,Jakarta – Ketua Tim hukum pasangan Timnas AMIN Ari Yusuf Amir ingatkan bantuan sosial (bansos) yang rutin diberikan oleh pemerintah dilarang untuk dijadikan sebagai alat politik. Apabila bansos digunakan sebagai alat kampanye, itu sama juga dengan politik uang dan ada ancaman hukuman pidananya.
Kalau ini sudah masuk politik uang ada aturannya. Diatur dalam Pasal 515 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut seseorang yang menjanjikan atau memberikan uang, materi lainnya untuk mempengaruhi hak memilih dapat dipidana penjara selama 3 tahun,” kata Ari dikutip dari YouTube Metro TV, Selasa (23/1/2024).
Selain adanya indikasi politik uang, penggunaan bansos sebagai alat kampanye juga menunjukkan adanya pelanggaran pasal 548 UU Pemilu, yaitu penggunaan anggaran pemerintah untuk pelaksanaan kampanye.
Menjadi permasalahan ketika bantuan sosial ini mulai diperbanyak dan diramaikan ketika menjelang pemungutan suara. Ini menjadi permasalahan karena akan muncul politisasi bansos,” tuturnya.
Bansos sendiri, kata Ari, merupakan hak rakyat sebagaimana amanat UUD kita di pasal 28 h. Itu jelas dinyatakan bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia. Salah satu bentuk perlindungan sosialnya itu adalah berbentuk bantuan sosial yang dikenal dengan BLT dan lain-lain. Ini sudah dimulai sejak era SBY,” tegasnya.
Bansos sendiri, sambungnya, berasal dari APBN yang harus ada pertanggungjawabannya dan yang berwenang membagikan adalah Kementerian Sosial. “Sekarang yang gencar membagi-bagi bansos bukan Mensos, tapi pejabat pendukung 02,” ucapnya.
Menurutnya, apa yang ia sampaikan mengenai bansos sebagai alat politik bukan hanya ketakutan semata karena sudah banyak indikasi yang mengarah ke sana.
Ari lantas mencontohkan kasus politisasi bansos yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di NTB, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kendal, Jawa Tengah, dan terakhir oleh Presiden Jokowi sendiri di Banten.
Sekali lagi, Ari menegaskan bahwa bansos merupakan kewajiban negara yang merupakan haknya rakyat untuk menerima yang diberikan oleh negara bukan oleh salah satu pihak.
Kalau mau berterima kasih kepada negara karena yang membagikan bansos bukan hanya Pak Jokowi, sebelum-sebelumnya juga sudah membagi bansos. Ini akan menjadi rawan terutama saat ini (pemilu) karena pembagian bansos akan dilakukan terus-menerus, tidak akan stop,” tutupnya.
[Admin/itbin]





