Dua pengamen di Cikande ditangkap polisi saat mau jual motor curian
Beritainternusa.com,Serang – Polisi menangkap dua orang pengamen di Cikande, Kabupaten Serang, Banten saat mau jual motor hasil curian melalui status WhatsApp.

Keduanya berinisial SMR (25) dan SN (24) ditangkap saat menunggu pembeli di sebuah waralaba daerah Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen. Modus mereka adalah menawarkan motor hasil curian melalui media sosial dan mengajak bertemu di titik tertentu untuk transaksi,” ujar Kapolsek Cikande, AKP Tatang, Selasa, (14/4/2026).

Anggota Polsek Cikande mengaku mendapatkan informasi dari warga yang curiga dengan status WA SMR dan SN. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, polisi mendatangi lokasi yang akan dijadikan transaksi jual beli sepeda motor secara Cash on Delivery (COD).

Saat diamankan ada dua sepeda motor yang akan dijual. Semuanya diduga hasil curian karena tidak disertai dengan surat lengkap kendaraan. Kita amankan dua unit sepeda motor, kunci leter T, serta empat handphone,” terangnya.

SMR dan SN beserta sepeda motor kemudian dibawa ke Polsek Cikande. Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, terdapat kemiripan dengan laporan kepolisian yang ada.

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa sepeda motor tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang,” tuturnya.

Karena lokasi pencurian sepeda motor berada di luar wilayah hukum Polres Serang, maka Polsek Cikande menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Polres Pandeglang.

Maka kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang,” jelasnya.

[Admin/cnbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here