Ilustrasi diborgol
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Banten – Polisi menangkap MA (45) seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Cilegon karena diduga edarkan sabu. Dari tangan MA itu, polisi menyita sabu siap edar sebanyak 78 paket dengan berat 35,64 gram.

Pelaku MA ditangkap dipinggir jalan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 78 pak plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Suryanto, Senin (13/04/2026).

Polisi awalnya menerima informasi akan adanya transaksi sabu di sekitar Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten.

Kemudian dilakukan pengintaian pada Rabu (8/4/2026) sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu pelaku ditangkap.

Kemudian dilakukan interogasi, MA mengaku mendapatkan sabu dari B yang berstatus DPO pada Jumat, 03 April 2026, seberat 50 gram,” terangnya.

MA nekat menjual sabu karena dijanjikan bisa menggunakan narkoba tanpa harus membeli, serta diberi upah sebesar Rp 1 juta, jika seluruhnya terjual.

Selain terancam dipecat sebagai ASN, MA juga bakal dijerat hukuman penjara, karena memperjual belikan narkoba jenis sabu.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang sebagaimana diatur dalam UU RI nomor 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana terhadap UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here