Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad  Sahroni Mengatakan Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia Yang Kualitasnya Tidak Bisa Diremehkan  Tokoh Muda NU Usulkan Mahfud MD Dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo Membedah Modus Operandi Sindikat Kejahatan Judi Online Yang Incar Petani Dan IRT Jadi Penampung Rekening Praktik Ternak Rekening Modus Kejahatan Judi Online Yang Libatkan Petani Hingga IRT Dua Warga Negara China Kedapatan Bawa Oleh-oleh Khas Malaysia Berisi Bahan Baku Narkoba Happy Water

Peristiwa

Selama Arus Mudik Idulfitri Polda Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senpi Dan 71 Kg Sabu

badge-check

Polda Banten berhasil gagalkan penyelundupan senpi dan 71 kg sabu Perbesar

Polda Banten berhasil gagalkan penyelundupan senpi dan 71 kg sabu

Beritainternusa.com,Banten – Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api dan 71 kilogram sabu selama arus mudik Idulfitri 1447 H.

Untuk senjata api rakitan jenis revolver, digagalkan Ditreskrimum Polda Banten di Pelabuhan Merak pada Sabtu (7/3/2026) lalu sekitar pukul 22.35 WIB.

Tas penumpang milik KB dan RH asal Pelabuhan Bakauheni terdeteksi di alat X-ray membawa senpi. Keduanya kemudian diamankan Ditreskrimum Polda Banten.

Ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas,” ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, Kamis, (26/3/2026).

Senpi ilegal itu dibeli KB seharga Rp7,7 juta dari SA yang berstatus buronan polisi. Sedangkan RH, berperan sebagai perantara dan mendapat keuntungan Rp 1,2 juta.

Tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” terangnya.

Kemudian pengungkapan penyelundupan sabu terjadi pada Minggu (8/3/2026) lalu di Dermaga Eksekutif Merak, dengan tersangka AD dan barang bukti berjumlah 15,8 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tas tersangka.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan, hingga pada Rabu (18/3/2026), BR dan MN ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 55,2 kilogram. Saat penangkapan keduanya, polisi sempat terlibat kejar-kejaran di jalan tol.

Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi, jalur Lampung – Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi,” tuturnya.

Tersangka AD, BR dan MN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,” jelasnya.

[Admin/cnbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad  Sahroni Mengatakan Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal

17 July 2026 - 16:23 WIB

Tokoh Muda NU Usulkan Mahfud MD Dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo

17 July 2026 - 08:38 WIB

Membedah Modus Operandi Sindikat Kejahatan Judi Online Yang Incar Petani Dan IRT Jadi Penampung Rekening

17 July 2026 - 08:16 WIB

Praktik Ternak Rekening Modus Kejahatan Judi Online Yang Libatkan Petani Hingga IRT

17 July 2026 - 07:55 WIB

Dua Warga Negara China Kedapatan Bawa Oleh-oleh Khas Malaysia Berisi Bahan Baku Narkoba Happy Water

17 July 2026 - 07:26 WIB

Trending on Peristiwa