Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri LSAK Dorong KPK Ambil Alih Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara Jajaran Polsek Cengkareng Gelar Razia Di Sejumlah Titik Rawan Bupati Sukoharjo Jawa Tengah Etik Suryani Ditangkap KPK BEM SI Dukung Kortastipidkor Polri Dalam Mengusut Sejumlah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wagub Jabar: Ribuan ASN Jabar Terlibat Judi Online Dengan Transaksi Rp 10 Miliar

Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menolak Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut

badge-check
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di sidang praperadilan
Mantan Menag Yaqut

Beritainternusa.com,Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dengan putusan tersebut maka status tersangka Yaqut dinilai tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon. Namun, jumlah biaya yang harus dibayar ditetapkan nihil. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut dalam perkara ini sah. KPK menegaskan penetapan tersangka Yaqut sudah memenuhi syarat kecukupan minimal dua alat bukti yang sah.

Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum,” kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti.

KPK menyatakan proses penggeledahan Yaqut dalam perkara ini sudah memenuhi izin dari ketua pengadilan. Yaqut juga telah diperiksa lebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberitahukan perihal penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

KPK menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

[Admin/lpbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dan TPPU Polisi Berhasil Sita Barang Bukti Senilai Rp476 M Dari Sebuah Rumah Di Sentul

9 July 2026 - 07:25 WIB

Polisi Geledah 12 Lokasi Dalam Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Dan TPPU

9 July 2026 - 07:11 WIB

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak Di Jakarta Dan Bekasi

9 July 2026 - 07:01 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Seorang Perempuan Yang Diduga Sebagai Koordinator Eksploitasi Seksual Di Jakbar

9 July 2026 - 06:51 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

7 July 2026 - 17:58 WIB

Trending on Hukum