Menu

Dark Mode
Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri LSAK Dorong KPK Ambil Alih Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara Jajaran Polsek Cengkareng Gelar Razia Di Sejumlah Titik Rawan Bupati Sukoharjo Jawa Tengah Etik Suryani Ditangkap KPK BEM SI Dukung Kortastipidkor Polri Dalam Mengusut Sejumlah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wagub Jabar: Ribuan ASN Jabar Terlibat Judi Online Dengan Transaksi Rp 10 Miliar

Daerah

BK DPRD Gunungkidul Beri Sanksi Teguran Terhadap Salah Satu Anggota Karena Mangkir Rapat Paripurna Tiga Kali

badge-check
Mangkir Rapat Paripurna Tiga Kali, Anggota DPRD Gunungkidul Disanksi Teguran
Suasana rapat paripurna DPRD Gunungkidul

Beritainternusa.com,GunungkidulBadan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada salah satu anggota dewan berinisial ISR karena mangkir dari rapat paripurna dan diadukan oleh warga.

Sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul, Wahyu Suharjo dalam rapat paripurna DPRD pada Selasa (3/3/2026).

ISR anggota DPRD Gunungkidul yang dijatuhi sanksi tersebut berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

BK DPRD Gunungkidul sebelumnya menerima aduan dari masyarakat terkait dengan dugaan utang-piutang terhadap ISR serta tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak tiga kali.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BK dengan melakukan proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Namun oknum anggota DPRD tersebu namun tidak hadir meski sudah dipanggil sebanyak tiga kali.

BK akhirnya menilai apa yang sudah dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Gunungkidul itu telah melanggar kode etik sehingga menjatuhkan sanksi berupa teguran.

Kami simpulkan ada pelanggaran kode etik. Artinya yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik. Dibacakan dalam paripurna, putusannya langsung berkekuatan sebagai keputusan DPRD,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul, Wahyu Suharjo.

Wahyu mengatakan, saat ini ISR masih berstatus sebagai anggota DPRD. Sehingga yang bersangkutan masih menerima gaji dan tunjangan, karena belum ada penonaktifan, maupun pemberhentian. 

Gaji dan tunjangan masih diterima karena belum ada pemberhentian atau penonaktifan,” ucap Wahyu.

Terkait tindak lanjut, pihaknya akan menyerahkan kepada Fraksi PKB. Soal langkah selanjutnya, itu kewenangan internal partai,” ucap dia.

Ketua Fraksi PKB DPRD Gunungkidul, Arif Gunadi menghormati keputusan BK sebagai lembaga etik.

Fraksi PKB menegaskan tidak mentoleransi pelanggaran etik maupun tindakan melanggar hukum.

Namun demikian, PKB tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati perjalanan proses hukum.

Pihaknya juga akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut, dan akan dikonsultasikan ke DPW PKB Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait langkah selanjutnya.

Kami tunduk dan patuh pada keputusan partai. Jika dinilai merusak citra partai, tentu ada mekanisme sanksi,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan awak media masih berupaya menghubungi ISR.

[Admin/tbbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Bupati Sukoharjo Jawa Tengah Etik Suryani Ditangkap KPK

10 July 2026 - 07:01 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Uang Palsu Di Klaten

9 July 2026 - 08:27 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Ilegal Di Pati

9 July 2026 - 06:41 WIB

Oknum Camat Di Boyolali Yang Kirim Video Mesum Ke Eks Karyawati Disanksi Teguran

8 July 2026 - 07:47 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat Ungkap Temuan Adanya ASN Kecanduan Judi Online Dengan Transaksi Hingga Rp 800 Juta

8 July 2026 - 06:49 WIB

Trending on Daerah