Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi merilis status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Tampang bandar narkoba yang jadi buronan polisi

Beritainternusa.com,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi merilis status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Selain menetapkan status buron, polisi juga menyebarkan foto dan ciri-ciri fisik pelaku.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa pengejaran terhadap Erwin kini telah diambil alih sepenuhnya oleh Bareskrim Polri melalui surat ketetapan Nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.

Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Berikut Ciri-cirinya:

– Tinggi 167 cm

– Berat 85 cm

– Rambut pendek lurus hitam

– Kulit sawo matang

Sejumlah alamatnya tercatat di Dusun Pasir, Labuhan Badas, Sumbawa, NTB. Lalu di Timbuseng, Lapas Narkotika Tamalate, Pattallasang, Gowa. Ada juga alamat di Jalan Yos Sudarso Ruko 300 No 5, Ujung Tanah, serta Perumahan Permata Mutiara Blok J No 17, Parang Tambung, Makassar.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadan Ko Erwin, diharapkan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian dengan nomor kontak 081385277785.

Ko Erwin diduga menyetor sejumlah uang kepada Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi.

Atas perbuatannya, Ko Erwin disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf aUndang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UndangUndang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2)Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UndangUndang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuian pidana.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here