Menu

Dark Mode
Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri LSAK Dorong KPK Ambil Alih Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara Jajaran Polsek Cengkareng Gelar Razia Di Sejumlah Titik Rawan Bupati Sukoharjo Jawa Tengah Etik Suryani Ditangkap KPK BEM SI Dukung Kortastipidkor Polri Dalam Mengusut Sejumlah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wagub Jabar: Ribuan ASN Jabar Terlibat Judi Online Dengan Transaksi Rp 10 Miliar

Daerah

Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Ungkap Peredaran Ganja Seberat 2 Kg

badge-check

Barang bukti ganja seberat 2 kg yang berhasil diamankan Polres Metro Bekasi Kota Perbesar

Barang bukti ganja seberat 2 kg yang berhasil diamankan Polres Metro Bekasi Kota

Beritainternusa.com,Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam hal ini polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial GAG (26) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan antarkota.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di daerah perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur (Jaktim).

Tim Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota yang dipimpin Ipda Dwi Bayu Prihartono menyelidiki kasus secara intensif hingga dapat mengidentifikasi keberadaan GAG di Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, Jaktim, pada Minggu (22/2/2026) malam. Dalam penggeledahan, polisi menemukan ganja dalam kemasan warna cokelat seberat 2 kilogram (kg).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus paket besar berisi ganja dalam kemasan presan dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau sekitar 2 kilogram lebih,” kata Kompol Untung, Rabu (25/2/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang juga berdomisili di Jakarta Timur. Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka GAG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal sesuai penyesuaian UU No. 1 Tahun 2026.

[Admin/dtbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Bupati Sukoharjo Jawa Tengah Etik Suryani Ditangkap KPK

10 July 2026 - 07:01 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Uang Palsu Di Klaten

9 July 2026 - 08:27 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Ilegal Di Pati

9 July 2026 - 06:41 WIB

Oknum Camat Di Boyolali Yang Kirim Video Mesum Ke Eks Karyawati Disanksi Teguran

8 July 2026 - 07:47 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat Ungkap Temuan Adanya ASN Kecanduan Judi Online Dengan Transaksi Hingga Rp 800 Juta

8 July 2026 - 06:49 WIB

Trending on Daerah