:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480373/original/066146800_1769054891-1.jpg)
Beritainternusa.com,Jakarta – Polri berhasil menangkap buronan interpol atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh, Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan online jaringan internasional di Kamboja.
Kabag Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama menyampaikan, Rifaldo ditangkap pada Sabtu, 21 Februari 2026 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Tim gabungan Polri yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap subjek Interpol red notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh,” tutur Ricky dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026), seperti dilansir Antara.
Modus kejahatan yang dilakukan Rifaldo antara lain memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi. Namun, faktanya korban justru mengalami kekerasan berat.
Termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” jelas dia.
Penangkapan ini bermula dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila pada Jumat, 20 Februari 2026 mengenai Rifalfo yang akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali.
Dengan informasi tersebut, Sekretariat NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sehingga akhirnya Rifaldo dapat ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” Ricky menandaskan.
[Admin/lpbin]
