Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Ahmad Khozinudin Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo  Dua Pria Di Bekasi Digelandang Ke Kantor Polisi Karena Ketahuan Mencuri Kabel Bernilai Ratusan Juta Polisi Berhasil Bekuk Pria Misterius Yang Melakukan Teror Penusukan Acak Di Tangerang Prabowo Singgung Pihak-Pihak Yang Jadi Provokator Presiden Prabowo Tidak Masalah Dengan Pihak Yang Merasa Masa Depan Indonesia Suram Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

Peristiwa

KKEP Polri Jatuhkan Sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat Terhadap AKBP Didik Karena Narkoba Hingga Penyimpangan Seksual

badge-check
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
AKBP Didik ( tengah ) usai jalani sidang KKEP Polri

Beritainternusa.com,Jakarta – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan  Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Selain itu, Truno mengatakan dari proses sidang KKEP tersebut, Didik juga terbukti melakukan penyimpangan seksual.

Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” ujarnya dalam konferensi pers.

Truno tidak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik. Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba.

Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan asusila tapi tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina,” tuturnya.

Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil tersebut, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari.
Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan Didik menerima tidak mengajukan banding terhadap putusan sidang etik itu.

Sebelumnya, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

[Admin/cnbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Ahmad Khozinudin Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo 

13 July 2026 - 09:35 WIB

Polisi Berhasil Bekuk Pria Misterius Yang Melakukan Teror Penusukan Acak Di Tangerang

13 July 2026 - 08:25 WIB

Prabowo Singgung Pihak-Pihak Yang Jadi Provokator

13 July 2026 - 07:56 WIB

Presiden Prabowo Tidak Masalah Dengan Pihak Yang Merasa Masa Depan Indonesia Suram

13 July 2026 - 07:41 WIB

Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

10 July 2026 - 16:23 WIB

Trending on News