Eggi Sudjana dan Damai Lubis Kini: Balik Arah Akui Ijazah Jokowi Asli, Diduga Minta Maaf, Ajukan RJ
Eggi Sudjana dan Damai Lubis

Beritainternusa.com,Jakarta – Pengacara Eggi Sudjana, dan aktivis Damai Hari Lubis kini berubah 180 derajat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Mereka merupakan tersangka kasus ini bersama dengan beberapa orang lainnya seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Eggi dan Damai kini berbalik arah dengan mengakui bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli. Pengakuan ini sempat disampaikan oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti setelah gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 silam.

Ketika itu, Elida menyebut penyidik sempat memperlihatkan fisik ijazah asli milik Jokowi ke pihak yang hadir.

Saat diperlihatkan, dia mengakui bahwa ijazah Jokowi yang disita oleh penyidik itu adalah asli. Waktu map digunting, saya deg-degan. Ya Allah, akhirnya yang kita perdebatkan sekian tahun, sekarang ada sosoknya di depan mata. Saya melihat, saya merinding dan terharu,” ujar Elida dikutip dari Warta Kota.

Elida mengeklaim sempat menyentuh ijazah milik Jokowi dan menegaskan bahwa dokumen tersebut adalah asli.

Saya tusuk (tahan) dengan ujung jari saya. Saya pegang, ada emboss (huruf timbul), ada watermark, dan ada lintasan stempel,” ungkap Elida.

Terkait pengakuan ini, dia menegaskan sikap tersebut bukan menjadi wujud pihaknya pecah kongsi dengan Roy Suryo cs.

Elida mengungkapkan kliennya memiliki konstruksi kasus berbeda dengan Roy Suryo cs dalam kasus ini.

Bukan pecah belah atau saling meninggalkan. Bang Eggi punya alasan hukum dan konstruksi hukum sendiri. Kami mengajukan gelar perkara khusus ini untuk meminta tinjau ulang penetapan tersangka Bang Eggi,” jelas Elida.

Setelah adanya pengakuan tersebut, Eggi dan Damai secara tiba-tiba bertemu Jokowi di kediaman mantan Gubernur DKI Jakarta itu di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis(8/1/2026).

Adapun pertemuan ini digelar tertutup dan tidak terdokumentasi. Hal ini diakui oleh Sekjen Relawan Jokowi (ReJO), Muhammad Rahmad. Dia mengeklaim bahkan Eggi dan Damai sampai berpelukan dengan Jokowi.

Saat pertemuan tidak ada foto dan video, namun sangat mengharukan. Karena pertemuan sangat terbatas dan tertutup, tidak sempat mendokumentasikan.”

Namun saya menyaksikan sendiri bagaimana Pak Eggi dan Pak Hari Damai Lubis berpelukan dengan Pak Jokowi sangat erat,” terang Rahmad saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).

Rahmad mengaku sampai terharu saat kedua belah pihak yang dikenal berseteru sejak lama ini berpelukan.

Menurutnya, momen ini bisa menjadi hal yang dicontoh oleh masyarakat dalam berkehidupan berbangsa dan negara.

Kami yang menyaksikan turut berkaca-kaca. Pertemuan Pak Eggi Sudjana dan Pak Hari Damai Lubis dengan Pak Jokowi adalah pertemuan patriotik yang patut menjadi suri teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas Rahmad.

Dia juga menyebut Eggi Sudjana turut menghadiahi Jokowi sebuah buku berjudul OST JUBEDIL (Objektif, Sistematis, Toleran, Jujur, Benar, Adil) yang merupakan karya tulisnya.

Ini saya tanda tangani untuk saudaraku seiman se-Islam Pak Joko Widodo. Insyaallah beliau cerdas, berani, militan (CBM),” terangnya dalam sebuah video yang diterima.

Di sisi lain, Damai membantah bahwa pertemuannya dengan Jokowi adalah wujud permintaan maaf.

Damai menyebut, pertemuan tersebut merupakan bagian dari agenda internal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang sempat tertunda sejak April 2025, bukan langkah personal terkait perkara hukum yang sedang berjalan.

Eggi merasa terbebani karena saat 16 April 2025 pada waktu TPUA ke Solo agenda silaturahmi Eggi tidak hadir karena faktor sakit,” katanya.

Sehingga ke Solo ini merupakan bagian langkah langkah agenda internal organisasi TPUA yang layak dijalankan,” sambungnya.

Dia mengklaim, pertemuan itu dilakukan karena situasi dan kondisi yang terindikasi ada yang ingin memecah belah kekompakan TPUA oleh eksternal. Namun, Damai Hari Lubis tak menjelaskan secara pasti siapa sosok eksternal yang dimaksud.

Akhirnya pada titik kesimpulan faktor pecah belah ini hanya dapat diredam dengan kebijakan khusus oleh 2 orang tokoh senior di TPUA semata demi kebaikan, berikut dengan segala beban pertangungjawaban moral organisasi kepada dan terbatas hanya kepada para tokoh pendiri TPUA,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, Eggi Sudjana selaku Ketua TPUA akan memberikan klarifikasi agar isu ini tidak menjadi liar dan bisa mencegah adanya fitnah kepada mereka. Ada timing untuk klarifikasi secara komprehensif,” tuturnya.

Pasca pertemuan ini, Eggi dan Damai mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice/RJ terkait penetapan tersangka terhadap mereka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Hal ini dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. Iman tidak menjelaskan kapan Eggi dan Damai mengajukan restorative justice. Ia hanya mengungkapkan bahwa tahapan tersebut kini masih dalam proses.

Masih dalam proses RJ-nya ya. Iya (sudah dilayangkan permohonannya),” ujar Iman pada Senin (12/1/2026).

Dia menyebut proses restorative justice masih menunggu ketersediaan pelapor dan terlapor yang kini menjadi tersangka.

Ia memastikan pihaknya akan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya. Dan kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut,” tutur dia.

Terlepas dari perkembangan hubungannya dengan Jokowi, Eggi dan Damai dikenal sebagai sosok yang vokal dan bersikeras bahwa ijazah milik mantan Wali Kota Solo itu adalah palsu.

Untuk Eggi, dia memiliki rekam jejak panjang terkait kasus ini. Bahkan, ia sempat menjadi kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Jokowi pada tahun 2022.

Tak sampai di situ, dia juga sempat berada dalam posisi sebagai penggugat ijazah Jokowi dan melaporkannya ke Bareskrim Polri pada 9 Desember 2024.

Pada tahun 2025, Eggi juga tercatat menjadi pihak yang bersikukuh bahwa ijazah S1 milik Jokowi adalah palsu.

Namun, hal tersebut berujung dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi.

Penetapan itu setelah Jokowi melaporkan dirinya dan beberapa orang lainnya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.

Sementara, berdasarkan catatan Tribunnews.com, Damai Hari Lubis tidak pernah menyerukan bahwa ijazah milik Jokowi adalah palsu.

Namun, dia tiba-tiba ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini bersama dengan Eggi Sudjana dan enam orang lainnya.

Dia dijerat dengan Pasal 160 KUHP lama terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Damai masuk dalam klaster pertama kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi bersama dengan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.

Sementara, pada klaster kedua, ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa yang dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here