:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kantor-Kejaksaan-Negeri-Tuban-dalam-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-biopori.jpg)
Beritainternusa.com,Surabaya – Setelah satu tahun dilaporkan ke Polres Tuban kasus dugaan perusakan pagar yang menyeret nama dua oknum kepala desa dan satu oknum perangkat desa di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban.
Adapun tiga pihak yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah SW, Kepala Desa Mlangi, JL, Kepala Desa Kujung, dan HM perangkat Desa Mlangi.
Ketiganya sebelumnya dilaporkan oleh Suwarti (40) warga Desa Mlangi, terkait dugaan perusakan pagar rumahnya dalam pelaksanaan proyek pembangunan drainase Desa Mlangi.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tuban, Stephen Dian Palma membenarkan adanya pelimpahan berkas penyidikan oleh Satreskrim Polres Tuban.
Ia mengatakan jika berkas perkara masuk pada Senin (24/11/2025) kemarin. Berkas baru masuk kemarin, tanggal 24 November 2025,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Stephen menuturkan, setelah pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian, jaksa selanjutnya akan meneliti kelengkapan berkas dan alat bukti.
Proses ini akan menjadi dasar apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Setelah ini kami lakukan pemeriksaan kelengkapan. Sebelum tujuh hari ke depan akan ditentukan apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih memerlukan penyempurnaan,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari kegiatan pembangunan proyek drainase di Desa Mlangi, Kecamatan Widang.
Dalam proses pengerjaan proyek pada tahun 2024, pemerintah desa melakukan pembongkaran pagar rumah milik Suwarti tanpa sepengetahuan pemilik.
Peristiwa itu baru terungkap setelah Suwarti pulang dari perantauan di Merauke, Papua, dan mendapati pagar rumahnya sudah dalam kondisi terbongkar.
Merasa dirugikan dan tidak terima dengan tindakan pembongkaran tersebut, Suwarti kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tuban dengan dugaan tindak perusakan.
Sejak laporan dibuat, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, termasuk pelapor, terlapor, serta pihak lain yang berkaitan.
Penyelidikan berlangsung hingga akhirnya penyidik menyatakan berkas cukup dan melimpahkannya ke kejaksaan.
[Admin/tbbin]