Zahra Tri Indriyani, Afiliasi: Mahasiswi S1 Pendidikan Matematika UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

 

Oleh : Zahra Tri Indriyani – Mahasiswi Pendidikan Matematika

Pendidikan tinggi kerap diposisikan sebagai jalur penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menempati posisi penting dalam pembangunan suatu bangsa. Namun,dalam beberapa tahun terakhir mulai muncul polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang menimbulkan ketegangan di masyarakat terutama di kalangan mahasiswa. Kebijakan pemerintah menaikkan UKT serta kendala verifikasi data ekonomi mahasiswa menjadi isu hangat yang memengaruhi persepsi publik mengenai keadilan sosial dalam akses pendidikan tinggi. Ketegangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, sudah sejauh mana pendidikan tinggi dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dan apakah negara sudah menjalankan perannya dalam memastikan pendidikan yang berkeadilan?

Pendidikan Tinggi Sebagai Hak Warga Negara

Kebijakan pemerintah dalam menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) banyak dikritik dan dikeluhkan oleh mahasiswa. Kebijakan tersebut dianggap mempersempit kesempatan orang-orang dari masyarakat ekonomi rendah untuk memperoleh pendidikan perguruan tinggi. Disaat konstitusi yang juga diatur dalam undang-undang menegaskan bahwa pendidikan menjadi hak setiap warga negara, dalam praktik kebijakan publik, pendidikan tinggi sering diperlakukan sebagai layanan tambahan yang tidak wajib difasilitasi oleh negara. Pandangan yang mengatakan bahwa “kuliah tidak wajib” seakan-akan menjadi jurang sempit yang mengatakan bahwa pendidikan hanyalah pilihan individual, bukan sebagai mobilitas sosial yang inklusif.

Polemik Kenaikan UKT dan Ketidakadilan Verifikasi Data

Polemik kenaikan UKT yang mulai muncul dalam beberapa tahun terakhir menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat terutama kalangan mahasiswa. Meskipun pemerintah menyatakan bahwa penggolongan UKT sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi setiap mahasiswa, namun realitas di lapangan mengatakan masih banyak terjadi kasus ketidaktepatan verifikasi data, sehingga mahasiswa dengan golongan ekonomi rendah mendapatkan golongan UKT yang tidak sesuai kemampuannya. Forum Mahasiswa Kalijaga (Formal) menemukan 88,7 persen mahasiswa dari 582 respondennya mengeluhkan penggolongan UKT tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka. Hal tersebut diungkap Formal dalam diskusi publik “Mahasiswa dalam Pusaran Pendidikan Mahal”di Teatrikal Gedung Kuliah Terpadu (GKT) lantai 4, Rabu (13/12)1

Ancaman Eksklusivitas dan Hilangnya Fungsi Pendidikan

Jika situasi ini terus dibiarkan pendidikan tinggi akan menjadi barang yang hanya mampu dibeli oleh masyarakat ekslusif dan semakin jauh dari prinsip keadilan sosial. Ketimpangan seperti

ini dapat mengancam fungsi pendidikan sebagai alat mobilitas sosial yang seharusnya dapat dengan mudah dijangkau setiap lapisan masyarakat untuk mendapatkan hak pendidikan. Pada akhirnya pertanyaan tentang UKT adalah pertanyaan tentang keadilan. Indonesia tidak akan mampu berbicara tentang pemerataan dan kemajuan jika akses pendidikan masih sulit didapatkan. Oleh karena itu, menjaga pendidikan tinggi sebagai hak sosial adalah sebuah komitmen moral sekaligus tanggung jawab negara untuk memastikan hak setiap warga negara yang lebih setara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here