Pakar telematika Roy Suryo menghadiri pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo

Beritainternusa.com,Jakarta – Pakar telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, RS tak sendirian menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia menyandang status tersangka bersama tujuh orang lainnya. Mereka adalah ES, KTR, MRF, RE, DHL, RHS dan TT.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Roy Suryo masuk pada klaster kedua. Dia bersama RHS dan TT. Sementara ES, KTR, MRF, RE, dan DHL berada pada klaster pertama.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin mengungkapkan alasan pihaknya membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster. Dia menyebut, penentuan klaster tersangka merujuk pada hasil penyidikan.

Penentuan klaster adalah berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik,” kata Iman. Dia menjelaskan, para tersangka dimasukkan ke klaster yang sesuai dengan peran mereka.

Itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Sehingga ini akan menentukan pertanggung jawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka,” terangnya.

Roy Suryo memiliki nama asli Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo. Dia merupakan pakar telematika yang sering memberikan analisis mengenai teknologi informasi sejak awal 2000-an.

Roy Suryo lahir di Yogyakarta pada 18 Juli 1968. Namanya mulai mencuat ketika media televisi sering menjadikannya narasumber untuk menganalisis keaslian foto, video, maupun rekaman digital yang menjadi polemik.

Keahliannya dalam bidang telematika tersebut membuat Roy menjadi salah satu figur paling populer pada masa awal maraknya penggunaan teknologi digital di tanah air.

Setelah namanya dikenal luas, Roy Suryo merambah ke dunia politik dan bergabung dengan Partai Demokrat. Dia kemudian melenggang ke senayan dengan duduk di kursi Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, komunikasi, dan informatika.

Karir politiknya mencapai puncak ketika dia dipercaya untuk menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga pada 2013-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo sudah terseret dalam sejumlah kasus. Pada Juli 2022, dia terlibat dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diunggah di media sosial.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan rasa benci dan melakukan penistaan terhadap agama Buddha. Pada bulan Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta, dengan subsider penjara dua bulan.

Roy Suryo juga pernah terlibat kasus penyebaran foto pribadi Sarah dan Rahma Azhari pada tahun 2009. Dia juga pernah menjadi saksi kasus pencemaran nama baik Prita Mulyasari pada tahun yang sama, yang sempat menuai banyak kritik.

Meski begitu, Roy Suryo pernah mendapatkan penghargaan, terutama dari komunitas teknologi dan sejumlah lembaga yang menilai kontribusinya dalam mengedukasi publik mengenai telematika. Roy beberapa kali mendapatkan apresiasi terkait literasi komunikasi digital, peran dalam analisis multimedia, serta penghargaan kelembagaan selama menjabat sebagai DPR maupun menteri.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here