:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5368993/original/087653600_1759405276-IMG_9790.jpeg)
Beritainternusa.com,Jakarta – Polisi menangkap seorang pemuda berinisal WFT (22) yang disebut sebagai hacker atau peretas bernama Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, sampai Opposite6890 di sebuah forum dark web.
Penangkapan WFT ini berawal dari sebuah laporan bank swasta pada Februari 2025 setelah akun X dengan nama @bjorkanesiaaa mengunggah tampilah salah satu akun nasabah bank tersebut.
Saat itu, akun X itu mengirim pesan ke akun resmi bank swasta tersebut, di mana mengklaim telah membobol 4,9 juta data nasabahnya.
Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Dari sanalah, pihak siber Polda Metro Jaya mulai menyelidiki untuk mengungkap sosok pemilik akun X. Sampai akhirnya, jejak WFT ditangkap di Desa Totolan, Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa 23 September 2024.
Saat ditangkap, polisi juga menyita barang bukti digital dari komputer dan handphone yang digunakan WFT, termasuk erbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta tersebut.
Pelaku ditangkap pada hari Selasa, 23 September yaitu di Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Herman.
Dari hasil pemeriksaan, WFT mengaku memakai nama Bjorka sejak 2020, di mana pihak kepolisian telah menemukan aktivitasnya di dark web sejak Desember 2024.
Waktu itu ia pakai nama Bjorka, saat akunnya menjadi sorotan publik pada 5 Februari 2025, ia mengganti nama akun menjadi SkyWave.
Lewat nama baru itu ia kembali mengunggah contoh tampilan akses perbankan atau mobile banking milik nasabah.
Kemudian diunggah lagi melalui akun Bjorkanesiaa dan dikirim ke pihak bank dengan tujuan pemerasan.
Pada Maret 2025, pelaku juga mengunggah ulang data lewat channel Telegram. Menurut dia, ini memperkuat adanya dugaan bahwa pelaku ini memiliki jaringan dan keterkaitan dengan forum-forum jual beli data secara ilegal.
Dalam penelusuran, penyidik juga menemukan banyak data yang ia klaim kuasai. Mulai dari data perbankan, perusahaan swasta, hingga sektor kesehatan.
Semua diperdagangkan melalui X, Instagram, TikTok, Facebook. Sementara itu, transaksi menggunakan kripto. Pembayaran masuk ke alamat-alamat kripto yang rutin diganti-ganti pelaku.
Setiap kali akun dinonaktifkan, ia membuat akun baru dengan email baru. Jadi setelah akun tersebut di-suspend, maka dia akan selalu mengganti dengan akun-akun yang baru dan menggunakan email yang baru,” ujar dia.
Kini, WFT harus mempertanggungjawabkan ulahnya.
Ia dijerat Pasal 46 junto Pasal 30, Pasal 48 junto Pasal 32, serta Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU ITE. Tak cukup di situ, ia juga dikenai Pasal 65 ayat 1 junto Pasal 67 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi.
Terhadap dugaan tindak pidana ilegal akses yang diduga dilakukan oleh pelaku, masih akan terus kami lakukan pendalaman secara saintifik untuk dapat membuktikan dari mana asal data-data tersebut didapatkan oleh pelaku,” tandas dia.
[Admin/lpbin]