:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5361512/original/001129400_1758786887-IMG_1946.jpg)
Beritainternusa.com,Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pembobolan rekening dormant dari sebuah bank BUMN di wilayah Jawa Barat. Nilainya mencapai Rp 204 miliar.
Sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam tiga kelompok, yakni kelompok karyawan bank, kelompok eksekutor atau pembobol dan kelompok pencucian uang. Dua dari sembila tersangka juga terseret dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN berinisial MIP.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan sindikat pembobol bank ini mulanya mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. Berbekal latar belakang itu, mereka melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank BUMN yang ada di Jawa Barat. Mereka kemudian merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant.
Sindikat pemobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” jelas dia dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).
Setelah melakukan perkenalan itu, tim eksekutor mulai memaksa kepala cabang untuk menyerahkan identitas pengguna atau User ID aplikasi Core Banking System milik teller. Jika menolak, maka kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya terancam keselamatannya. Dalam keadaan tertekan akhirnya akses itu diberikan. Setelah bisa mengakses aplikasi Core Banking System, maka kompoltan ini dengan mudahnya memindahkan uang yang mereka inginkan.
Pemindahan dana secara in absensia senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” kata Helfi.
Mereka juga punya waktu tertentu ketika melancarkan aksinya. Hanya dilakukan di hari Jumat pukul 18.00 atau mendekati jam tutup operasional sekaligus hari libur.
Alasannya, sebagai upaya mengelabui bank. Hingga akhirnya pada 20 Juni 2025, proses pemindahan itu coba dilakukan. Hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank,” ungkap Helfi.
Namun, pada akhirnya praktik kejahatan itu tetap terendus lantaran pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan. Kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri dan atas adanya laporan tersebut Penyidik II Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan rekan kami yang ada di PPATK, untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut,” kata Helfi.
Helfi menambahkan, kasus tersebut merupakan perkara tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang.
Adapun penyidik telah menetapkan sembilan tersangka yang dibagi menjadi tiga kelompok, yakni kelompok karyawan bank, kelompok pembobol atau eksekutor, dan kelompok pencucian uang.
Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C dan K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah, yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab BRI yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro,” Helfi menandaskan.
Rincian para pelaku adalah sebagai berikut:
- Kelompok karyawan Bank
– AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu yang berperan memberikan akses ke aplikasi Core Banking System kepada pelaku pembobol bank, untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia
– GRH (43) selaku Consumer Relations Manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan Kepala Cabang Pembantu
- Kelompok pembobol atau eksekutor
– C (41 ) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut. Dia mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia
– DR (44) selaku sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank, serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia
– NAT (36) selaku mantan pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi Core Banking System dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan
– R (51) selaku mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan
– TT (38) selaku fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan
- Kelompok pencucian uang
– DH (39) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir
– IS (60) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal berlapis, yaitu Tindak Pidana Perbankan dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp200 miliar.
Kemudian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Selanjutnya, Tindak Pidana Transfer Dana dengan Pasal 82 Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar, serta TPPU dengan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
[Admin/lpbin]



