Beritainternusa.com,Wonogiri – Jajaran Polres Wonogiri Jawa Tengah menetapkan DJ, 16, sebagai tersangka pembuangan bayi di aliran sungai Desa Pidekso, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri. Perempuan itu juga sekaligus sebagai ibu dari bayi yang ditemukan meninggal tersebut.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan setelah melalui serangkaian penyelidikan polisi menemukan ibu dari bayi yang ditemukan meninggal di aliran sungai Desa Pidekso pada Rabu (20/8/2025). DJ yang merupakan siswi salah satu SMK di Kabupaten Wonogiri itu yang membuang sendiri bayinya.
Polisi telah menetapkan DJ sebagai tersangka. Ia sengaja membuang bayi itu agar tidak ketahuan keluarga bahwa dia hamil. DJ membuang anaknya setelah melahirkan sendiri di rumah.
DJ sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus,” kata Anom kepada awak media Selasa (9/8/2025).
Adapun ayah dari bayi yang dibuang itu sudah diketahui identitasnya, yakni FN, 16. Polisi sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Dia merupakan pacar dari DJ yang juga masih bersekolah SMK.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, menyebut polisi sudah meminta keterangan kepada FN. Laki-laki itu mengakui bahwa dia adalah ayah dari bayi yang dibuang. Berdasarkan keterangan dan sejumlah bukti, laki-laki itu tidak menyuruh atau memaksa DJ untuk membuang anaknya.
Jadi dia tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam rencana pembuangan. Dia hanya sebagai saksi,” ujarnya.
Sementara itu, berkas perkara kasus pembunuhan bayi itu sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri. DJ disangkakan melanggar pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara.
[Admin/spbin]
