Konferensi pers terkait kasus pembunuhan pasutri di Pemalang Jawa Tengah

Beritainternusa.com,Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil meringkus seorang berinisial I terduga pelaku kasus pembunuhan pasangan suami istri MR (37) dan NAT (34) di Pemalang Jawa Tengah. Terduga pelaku I ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan sadis.

Fakta paling mengerikan dari pengungkapan kasus ini adalah status pelaku I yang merupakan seorang residivis. Ia pernah melakukan kejahatan yang sama dengan modus sebagai dukun pengganda uang yang membunuh korbannya dengan racun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, membenarkan rekam jejak kriminal pelaku yang kelam tersebut.

Dwi menjelaskan bahwa tersangka I merupakan residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa yang pernah divonis hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2004 silam.

Setelah bebas pada tahun 2019, I diduga kuat kembali mengulangi perbuatannya, menjerat korban yang sedang terimpit masalah ekonomi dengan janji-janji palsu. Pasutri MR dan NAT menjadi korban terbarunya.

Peristiwa tragis ini bermula dari keputusasaan pasutri MR dan NAT yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Mereka kemudian mendatangi I, yang mengaku bisa menggandakan uang melalui serangkaian ritual gaib.

Korban pun menuruti permintaan pelaku dan menyerahkan sejumlah uang sebagai mahar ritual. Namun, setelah beberapa waktu, janji uang berlipat ganda itu tak kunjung terwujud. Merasa ditipu, korban kemudian menagih uangnya kembali.

Setelah beberapa saat, korban kemudian menagih tersangka agar uangnya kembali karena tidak berhasil,” kata Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Rabu (20/8/2025).

Korban diketahui menagih uang sebesar Rp2 juta yang telah disetorkan kepada pelaku. Bukannya mengembalikan uang, I yang panik ditagih justru merencanakan pembunuhan.

Ia membujuk korban untuk melakukan satu ritual terakhir sebagai pamungkas. Dalam ritual final yang mematikan itu, pelaku membekali korban dengan sebungkus kopi yang telah dicampur racun apotas (kalium sianida).

Jejak Kelam Dukun Pengganda Uang Racuni Pasutri di Pemalang, Ternyata Residivis Kasus Serupa
Ilustrasi

Jasad kedua korban ditemukan tak bernyawa di sebuah lokasi bekas pemecah batu di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, pada 10 Agustus 2025 lalu.

Pelaku memberikan kopi yang sudah dicampur apotas, diminta meminum di tempat sepi saat tengah malam,” jelas Dwi Subagio.

Dengan terungkapnya status I sebagai residivis kejahatan serupa, polisi kini tidak berhenti pada kasus pasutri di Pemalang.

Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain sejak pelaku bebas dari penjara pada 2019. Polisi curiga pelaku telah beraksi di beberapa tempat berbeda dengan modus yang sama.

Atas perbuatannya yang keji dan berulang, tersangka I kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

[Admin/scbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here