Beritainternusa.com,Wonogiri – Jajaran Polres Wonogiri Jawa Tengah menangkap seorang pria berasal dari Tasikmalaya Jawa Barat berinisial YB, 43, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2,51 gram.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, penangkapan itu dilakukan di depan Terminal Non Bus Ngadirojo, Wonogiri, pada Senin sore (18/8/2025). YB ditangkap bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Ngadirojo. Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan YB.
Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus kopi sachet dan dilapisi lakban hitam. Barang tersebut disimpan di saku celana tersangka,” kata Anom kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu bungkus kopi saset, satu gulungan lakban hitam, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A24 milik pelaku. Tersangka yang diketahui berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika di Wonogiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kami akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Wonogiri,” ucapnya.
[Admin/spbin]





