Beritainternusa.com,Pacitan –.Jajaran Polres Pacitan Jawa Timur menangkap tiga pemuda karena kedapatan menyimpan puluhan butir obat psikotropika tanpa izin edar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/7/2025) lalu di Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RD, warga Desa Tanjungsari; DF, warga Desa Menadi; dan ES, warga Lingkungan Teleng.
RD diamankan dengan barang bukti berupa 18 butir Dolgesik Tramadol, 8 Calmlet Alprazolam, 4 Atarax, 1 Arkine Trihexyphenidyl, dan 2 Riklona Clonazepam. Dan satu unit ponsel disita sebagai alat transaksi.
DF ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti empat butir psikotropika. Sedangkan ES kedapatan menyimpan 41 butir obat-obatan sejenis. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pacitan.
Kasatresnarkoba Polres Pacitan AKP Didik Sri Purwanto menyebut, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka,’’ ujarnya, kemarin (20/7/2025).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika dan Pasal 435–436 Undang-Undang Kesehatan. Mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Didik menegaskan penyalahgunaan psikotropika sangat mengkhawatirkan, terutama karena menyasar generasi muda.
Efeknya sangat berbahaya, bisa memicu ketergantungan, gangguan mental, bahkan tindak criminal,”tandasnya.
[Admin/rmbin]
