Beritainternusa.com,Wonogiri – Polisi menangkap enam orang warga Kecamatan Jatisrono, Wonogiri, yang kedapatan bermain judi jenis domino kiu kiu di rumah warga yang sedang hajatan.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan pengungkapan tindak pidana perjudian itu dilakukan pada Minggu (22/6/2025) lalu di Dusun Ngembung, Desa Gondangsari, Kecamatan Jatisrono.
Kasus tersebut terungkap berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat hajatan warga ada yang berjudi,” kata Anom, Rabu (25/6/2025).
Usai mendapat informasi itu pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi. Sekira pukul 01.00 WIB, total ada enam penjudi yang diamankan. Para pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti.
Ada enam pria yang sedang bermain judi domino,” jelas dia. Keenam pelaku itu adalah D (38), S (31), FA (35), AK (32), SD (49) yang merupakan warga Desa Gondangsari. Sementara satu pelaku lain adalah ST (35) warga Desa Jatipurwo.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku mulai berjudi sekitar pukul 23.00 WIB dengan dalih untuk mengisi waktu saat berjaga di acara hajatan warga,” katanya.
Selain mengamankan 6 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino, satu meja, enam kursi dan uang tunai sebesar Rp 402 ribu.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian,dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah,” jelas dia.
[Admin/tbbin]
