Ketua DPN Peradi Bersatu

Beritainternusa.com,Jakarta – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) belum juga masuk ke tahap penyidikan. Hal itu membuat para pelapor gerah. Bahkan, salah satu pelapor yang merupakan Ketua DPN Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu sampai mengirimkan surat ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto untuk mendesak penyidik segera menaikkan status kasus ke penyidikan.

Kami barusan selesai ya, melaporkan atau memberikan surat resmi kepada pak Kapolda, terkait dengan permohonan kami untuk segera menaikkan kasus yang kami laporkan ke sidik,” kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (24/6/2025).

Zevrijin menyebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejauh ini sudah bekerja secara profesional. Tapi, menurut dia, lebih bagus lagi kalau bekerja secara cepat.

Kenapa harus gerak cepat? Karena ini kasus ini sangat mempengaruhi masyarakat umum, oleh karena itu tidak boleh terlalu lama,” ujar dia.

Karena kalau lama, berarti kita membiarkan orang-orang, oknum-oknum tertentu terus saja membangun narasi-narasi yang penuh dengan kebohongan, berita hoaks, fitnah, dan sebagainya. Ini sangat kami sayangkan,” sambung dia.

Menurut Zevrijn, kasus ini sangat sensitif dan bisa menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat. Apalagi, narasi-narasi liar sudah terlanjur menyebar di media sosial tanpa dasar hukum yang jelas.

Bahkan ada anak kecil saja bayangkan anak kecil saja bisa tahu, bapak Jokowi itu ijazahnya palsu,” ucap dia.

Zevrijin juga mengungkap laporan mereka terkait unggahan Roy Suryo cs memakai pasal-pasal serius, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 3 UU ITE, dengan dasar hukum yang pernah digunakan dalam kasus Bambang Tri Mulyono.

Soal lambannya proses, Zevrijn memaklumi karena lima laporan dari wilayah berbeda kini disatukan di Polda Metro Jaya. Laporan berasal dari Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Bekasi, Depok, dan satu lagi langsung dari Polda.

Sehingga proses pelaporan ulang untuk merevisi atau bukan merevisi, untuk menulis kembali itu membutuhkan waktu yang cukup, ini yg sebetulnya sedikit memperlambat, hanya itu persoalannya,” ucap dia

Zevrijin memastikan, Peradi Bersatu siap mendukung polisi menuntaskan kasus ini secara profesional dan objektif. Tapi dia berharap, atensi penuh dari Kapolda bisa mempercepat jalannya proses hukum.

Saya yakin bahwa Polda Metro Jaya sangat profesional, itu sebabnya kami minta supaya hasilnya secara maksimal, dan saya kira itu saja yang saya sampaikan,” tandas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meminta keterangan dari pihak SMA Negeri 6 Surakarta dalam rangka penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Selain SMA Negeri 6, sebuah universitas di Yogyakarta juga tengah dimintai keterangan.

Perkembangan terbaru, upaya yang dilakukan penyelidik beberapa hari terakhir ini adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak sebuah SMA negeri di Surakarta dan melakukan klarifikasi juga ke pihak sebuah universitas di Yogyakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Ini merupakan bagian dari proses pengumpulan fakta dalam tahap pendalaman yaitu proses penyelidikan. Jadi proses masih berlangsung, mohon waktu,” sambung dia.

Menurut Ade Ary, pemeriksaan tersebut merupakan langkah penting untuk melengkapi proses penyelidikan. Dalam proses yang sedang berjalan ini,

Dalam proses tersebut, penyidik mensinkornkan keterangan dari saksi termasuk, pelapor dan orang-orang yang disebut sebagai terlapor. Kemudian, juga mendalami dokumen maupun menguji barang bukti yang diterima.

Diuji lagi faktanya, apakah ada match atau ketidaksesuaian, diuji lagi barang buktinya dan lain sebagainya,” terang dia

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here