Beritainternusa.com,Jabar – Tragedi tambang Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat yang berlokasi di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon saat ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya sebanyak 19 orang meninggal dunia pada peristiwa longsor di tambang Gunung Kuda Cirebon tersebut.
Saat ini dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang Gunung Kuda.
Untuk diketahui, peristiwa yang terjadi pada Jumat, (30/5/2025) itu mengakibatkan 19 orang meninggal dunia dan 12 lainnya mengalami luka-luka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial AK dan AR.
AK diketahui sebagai pemilik usaha tambang, sementara AR menjabat sebagai kepala teknik tambang yang bertanggung jawab atas operasional serta keselamatan kerja di lokasi.
Menanggapi insiden tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penutupan permanen tambang tersebut.
Keputusan ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran serius terhadap prosedur keselamatan kerja yang diduga menjadi penyebab utama jatuhnya korban jiwa.
Sementara itu, hingga saat ini tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap enam orang yang dilaporkan belum ditemukan. Upaya evakuasi berlangsung dalam kondisi sulit, mengingat medan yang curam serta tingginya risiko longsor susulan.
Tragedi ini kembali menegaskan pentingnya penerapan standar keselamatan yang ketat di sektor pertambangan. Pengawasan yang lebih menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas dinilai sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
[Admin/scbin]


