Konferensi pers Polres Gunungkidul

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Polres Gunungkidul mengamankan seorang pria berinisial BSW (29), warga Kapanewon Semin karena mencabuli keponakannya sendiri yang berusia 11 tahun.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, mengatakan kronologi kejadian bermula saat tersangka berpura-pura meminjam gawai milik korban, pada Minggu (4/5/2025). 

Namun, tersangka justru beralih niat untuk mencabuli korban dengan mengajak korban ke belakang rumahnya.

Saat diajak ke belakang ruang itulah , korban langsung dicabuli oleh pelaku,” ujarnya saat pers rilis di Makopolres Gunungkidul, pada Selasa (20/5/2025).

Ia menambahkan ketika melakukan aksi pencabulan tersebut, tersangka mengancam korban dengan dalih akan membunuh orangtua dan bibinya (istri pelaku) jika tidak mengikuti kemauannya.

Saat itu, korban di bawah ancaman dari pelaku. Kebetulan mereka ini tinggal satu rumah, baik dari keluarga korban dan keluarga tersangka. Jadi, di dalam rumah itu juga tinggal istri tersangka yang tak lain adalah bibi korban. Selama ini memang pelaku jarang berada di rumah karena alasan pekerjaan,” ujarnya.

Kemudian, aksi ini terungkap setelah korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Setelah itu, orangtua korban pun langsung membuat laporan ke Polres Gunungkidul. Dan, pada Rabu (7/5/2025), tersangka berhasil diamankan dan ditahan di Polres Gunungkidul,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, tersangka dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here