Polisi periksa dua pengedar sabu

Beritainternusa.com,Solo – Jajaran Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial CSP alias Setreng, warga Kecamatan Baki dan AN alias Bagio, warga Kecamatan Grogol. Kedua tersangka ditangkap saat mengendarai motor di gang perkampungan di wilayah Grogol. 

Informasi yang dihimpun awak media, Senin (5/5/2025), pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba bermula dari kegiatan patroli keliling yang dilakukan aparat kepolisian. Kala itu, mereka mengamati dua tersangka berboncengan sepeda motor dan berhenti di gang perkampungan.

Salah satu tersangka lantas turun dari sepeda motor. Dia lantas mencari barang tertentu di sekitar pintu masuk gang perkampungan. Lantaran curiga, petugas langsung mendekati kedua tersangka. Gerak-gerik tersangka mencurigakan. Petugas langsung menginterogasi kedua tersangka di gang perkampungan,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka diketahui hendak mengambil paket sabu-sabu yang disembunyikan di sekitar gang perkampungan. Paket sabu-sabu itu disembunyikan dalam gulungan tisu yang dibalut lakban hitam. Paket sabu-sabu itu diletakkan di sela-sela batu kecil di pinggir gang perkampungan.

Kedua tersangka lantas digelandang ke Polres Sukoharjo untuk diminta keterangan lebih lanjut. Tersangka CSP merupakan residivis kasus penganiayaan dengan vonis tiga bulan penjara pada 2013 lalu,” ujar dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 0,30 gram, satu HP, dan satu unit sepeda motor. Kedua tersangka dijerat Pasal 132 juncto Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun atau pidana seumur hidup serta denda maksimal senilai Rp10 miliar. Kami masih mendalami keterangan kedua tersangka guna membongkar jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Grogol dan sekitarnya,” papar dia.

[Admin/spbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here