Beritainternusa.com,Jakarta – Polda Banten bongkar gudang pengurangan takaran MinyaKita di kampung Kalampean, kecamatan Rajeg, kabupaten Tangerang, Banten. Dari gudang tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan seorang tersangka berinisial AN.
Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pengungkapan gudang pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita di Rajeg itu berawal dari maraknya temuan MinyaKita yang berisi kurang dari satu liter.
Berawal dari maraknya, kisruh dipasaran banyak ditemukan indikasi palsu atau pengurangan volume. Kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati satu tempat kegiatan pack terindikasi mengurangi volume kemasan,” kata Wiwin di gudang rumahan MinyaKita di Kampung Kalampean, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/3/2025).
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, kepolisian mendapati sejumlah barang bukti di antaranya minyak curah, label MinyaKita, botol, tutup botol dan dus MinyaKita dan merek Djernih.
Dari hasil pengujian laboratorium di Banten, ada 200-300 mililiter pengurangan dari 1.000 mililiter kemasan seharusnya,” ujar Wiwin.
Dalam penggerebekan itu kepolisian juga mengamankan pelaku AN. Pelaku diduga pemilik usaha dan pemodal dari aktivitas pengemasan takaran minyak goreng yang dikurangi volumenya.
AN ini selaku pemilik usaha, dia pemodal, yang mencari minyak curah, label, botol, tutup botol dan pengemasan,” kata Wiwin.
Dari hasil pemeriksaan awal kepolisian, pelaku AN mengaku tidak memiliki legalitas usaha. Hal itu juga telah dikonfirmasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
Keterangannya pelaku tidak memiliki legalitas. Pemeriksaan ahli dinas perindustrian dan perdagangan Banten terbukti melakukan tindakan ilegal selaku produsen,” ujar Wiwin.
Sebelumnya diberitakan, polisi menemukan 13 ton MinyaKita di Tangerang tidak sesuai takaran. Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkap adanya temuan manipulasi takaran MinyaKita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, hingga mencapai 13 ton.
Kasus ini sedang didalami Ditreskrimsus Polda Banten. Dari hasil penyelidikan di wilayah Banten, kita menemukan ada sekitar 13 ton yang kita duga ada pengurangan volume,” ujar Suyudi di Kota Serang, Rabu (12/3/2025).
Suyudi mengatakan, kasus ini sedang diselidiki soal sumber manipulasi takaran MinyaKita. Kalau nanti ada sumber lain pasti akan kita menindak juga,” ujar dia.
Dia juga mengatakan penyidik sedang mengembangkan kasus, serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap para pedagang. Bahkan tersangka yang memanipulasi MinyaKita, telah ditahan.
Pengecer, sejauh ini masih pengecer. Kita akan coba naik sampai ke tingkat yang lebih atas lagi, produsennya,” ujar dia.
Sebelumnya, Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPT Metrologi Legal Kota Serang menemukan MinyaKita yang tidak sesuai takaran, saaat melakukan sidak ke berbagai toko di di wilayah Kota Serang (11/3/2025).
Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKP Yoga Tama mengatakan hal tersebut ada di sala satu toko, dan ditemukan MinyaKita yang dikemas dalam botol sebanyak 29 krat, atau 12 botol per kerat.
Kemudian petugas metrologi mengambil satu sample satu botol untuk dilakukan pengukuran, dan didapatkan hasil isi bersih 770 ml, tidak sesuai dengan tertera dalam lebel sebanyak satu liter,” ujar Yoga, dilansir Antara.
Yoga mengatakan upaya selanjutnya adalah anggota kepolisian mengamankan, dan akan melakukan klarifikasi untuk mengetahui asal usul barang tersebut. Kegiatan pengecekan dan pengawasan MinyaKita tersebut guna mengantisipasi peredaran yang tidak sesuai takaran.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri melakukan sidak pabrik distributor tingkat dua MinyaKita, PT Jujur Sentosa, di Tangerang, Banten, hari ini. Hasilnya, Polri tidak menemukan kecurangan pengurangan jumlah takaran.
Sampai dengan kami melakukan pengecekan tadi, kami sampaikan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Dari pengujian secara manual, kata dia, takaran produk minyak goreng MinyaKita dalam kemasan pouch 1 liter yang dikemas oleh PT Jujur Sentosa sudah sesuai dengan ukuran.
Diungkapkan Helfi, perusahaan yang berdiri pada tahun 2015 tersebut memiliki kapasitas produksi rata-rata 150 ton per hari atau kurang lebih 4.500 ton minyak goreng per bulan. Lalu, produk-produknya didistribusikan di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
[Admin/mdbin]








