Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad  Sahroni Mengatakan Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia Yang Kualitasnya Tidak Bisa Diremehkan  Tokoh Muda NU Usulkan Mahfud MD Dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo Membedah Modus Operandi Sindikat Kejahatan Judi Online Yang Incar Petani Dan IRT Jadi Penampung Rekening Praktik Ternak Rekening Modus Kejahatan Judi Online Yang Libatkan Petani Hingga IRT Dua Warga Negara China Kedapatan Bawa Oleh-oleh Khas Malaysia Berisi Bahan Baku Narkoba Happy Water

Peristiwa

Polisi Berhasil Bongkar Praktik Kecurangan Takaran Di SPBU Sukabumi

badge-check

Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jabar – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri berhasil bongkar praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa kecurangan terungkap berdasarkan laporan warga. Kecurangan dilakukan pengelola  dengan memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar.

Hal itu sengaja dilakukan untuk mencurangi takaran BBM, meskipun indikator di SPBU menunjukan angka telah sesuai dengan takaran yang dibeli oleh konsumen.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Subdit 1 Dittipiter bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga ditemukan kecurangan dengan mengurangi takaran pada empat dispenser untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.

Kecurangan tersebut terbukti saat petugas melakukan pengujian menggunakan bejana ukur standar 20 liter. Terlihat, dari hasil pengukuran, terjadi selisih antara 400-600 ml per 20 liter. Hal ini jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan yakni 100 ml per 20 liter.

Kami menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” kata Nunung, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/2/2025).

Pengelola SPBU telah beroperasi di bawah naungan PT PBM (Prima Berkah Mandiri) sejak 2005.

Akibat praktik kecurangan tersebut, kerugian yang diderita masyarakat diperkirakan mencapai sekira Rp1,4 miliar per tahun.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Direktur PT PBM berinisial RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar,” katanya.

[Admin/scbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad  Sahroni Mengatakan Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal

17 July 2026 - 16:23 WIB

Tokoh Muda NU Usulkan Mahfud MD Dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo

17 July 2026 - 08:38 WIB

Membedah Modus Operandi Sindikat Kejahatan Judi Online Yang Incar Petani Dan IRT Jadi Penampung Rekening

17 July 2026 - 08:16 WIB

Praktik Ternak Rekening Modus Kejahatan Judi Online Yang Libatkan Petani Hingga IRT

17 July 2026 - 07:55 WIB

Dua Warga Negara China Kedapatan Bawa Oleh-oleh Khas Malaysia Berisi Bahan Baku Narkoba Happy Water

17 July 2026 - 07:26 WIB

Trending on Peristiwa