Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Ahmad Khozinudin Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo  Dua Pria Di Bekasi Digelandang Ke Kantor Polisi Karena Ketahuan Mencuri Kabel Bernilai Ratusan Juta Polisi Berhasil Bekuk Pria Misterius Yang Melakukan Teror Penusukan Acak Di Tangerang Prabowo Singgung Pihak-Pihak Yang Jadi Provokator Presiden Prabowo Tidak Masalah Dengan Pihak Yang Merasa Masa Depan Indonesia Suram Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

News

Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi

badge-check

Tabung gas 3 kg Perbesar

Tabung gas 3 kg

Beritainternusa.com,Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas subsidi di empat lokasi, yakni di Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan empat rumah kontrakan yang dijadikan tempat pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode khusus dalam mengoplos gas. Tabung LPG 12 kg dijajarkan dan didinginkan dengan es batu. Kemudian, tabung LPG 3 kg diposisikan terbalik di atas tabung 12 kg atau 50 kg dan dihubungkan menggunakan pipa regulator.

Untuk mengisi tabung LPG 12 kg diperlukan waktu sekitar 30 menit, sementara untuk tabung 50 kg dibutuhkan waktu 1,5 jam,” tutur AKBP Indrawienny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka dengan peran berbeda, antara lain pemilik, teknisi pengoplosan (disebut “dokter” oleh para pelaku), pengawas, dan penjual hasil oplosan.

Sementara, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan tabung gas LPG berbagai ukuran, peralatan pengoplosan seperti selang regulator dan pipa besi, serta kendaraan operasional yang digunakan para pelaku untuk distribusi gas oplosan.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan gas bersubsidi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah,” ungkapnya.

Kemudian, mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, untuk tidak terlibat dalam pengoplosan gas subsidi karena berbahaya dan melanggar hukum. Masyarakat diharapkan melaporkan kepada pihak kepolisian, jika menemukan kegiatan serupa dan kasus ini akan terus dikembangkan, untuk mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pengoplosan gas subsidi.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga, Edi Purwanto, menyampaikan apresiasinya kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Kami mengajak masyarakat, untuk membeli gas LPG di pangkalan resmi, guna menghindari produk oplosan yang bisa membahayakan keselamatan,” tandasnya.

[Admin/itbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

10 July 2026 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

25 June 2026 - 07:13 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Di Bogor Jawa Barat

1 April 2026 - 16:00 WIB

Polisi Buru Bandar Narkoba Yang Jadi Pemasok Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

16 February 2026 - 07:28 WIB

Pendidikan Tinggi : Antara Hak Sosial atau Benteng Eksklusif?

24 November 2025 - 08:20 WIB

Trending on News