Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad  Sahroni Mengatakan Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia Yang Kualitasnya Tidak Bisa Diremehkan  Tokoh Muda NU Usulkan Mahfud MD Dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo Membedah Modus Operandi Sindikat Kejahatan Judi Online Yang Incar Petani Dan IRT Jadi Penampung Rekening Praktik Ternak Rekening Modus Kejahatan Judi Online Yang Libatkan Petani Hingga IRT Dua Warga Negara China Kedapatan Bawa Oleh-oleh Khas Malaysia Berisi Bahan Baku Narkoba Happy Water

News

Jajaran Polres Metro Depok Berhasil Tangkap Penjual Beras Oplosan

badge-check

Polres Depok Jawa Barat tunjukkan barang bukti beras oplosan Perbesar

Polres Depok Jawa Barat tunjukkan barang bukti beras oplosan

Beritainternusa.com,Jabar – Jajaran Polres Metro Depok, Jawa Barat menangkap pengoplos beras di wilayah Sukmajaya, Depok. Penangkapan tersangka dilakukan untuk mencegah beredarnya beras oplosan menjelang bulan Ramadan 1446.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato mengatakan, penangkapan VE berawal dari laporan masyarakat terkait beredarnya beras oplosan. Polisi lalu melakukan pengungkapan dan mendapati sebuah toko pendistribusi beras oplosan.

Kami menangkap tersangka VE sebagai distributor beras oplosan,” ujar Zendrato kepada awak media, Jumat (14/2/2025).

Pria yang kerap disapa Zen menjelaskan, penangkapan tersebut sebagai upaya mencegah peredaran beras oplosan menjelang Ramadan dan dukungan ketahan pangan nasional. Tersangka ini sebagai pelaku usaha yang bergerak dalam usaha pengoplosan beras,” jelas Zen.

Pada penyelidikan sementara, tersangka mengoplos beras dari beras menir dicampur beras dari Demak merek Berlian, dan beras raskin. Beras tersebut dikemas sehingga terlihat menjadi beras premium dan beras super.

Beras oplosan tersebut dikemas dalam ukuran satu kilogram dengan packaging yang bagus dan terlihat menarik,” terang Zen.

Untuk lebih meyakinkan konsumen atau pembeli, tersangka mengemas beras oplosan dengan diberi merek Daun Suji dan Rinjani. Tersangka memiliki metode pengukuran sendiri melakukan pengoposan beras.

Jadi ukuran satu kilo itu perbandingannya beras gram beras raskin, 600 gram beras Demak, 200 gram beras menir,” ucap Zen.

Berdasarkan keterangan sementara tersangka, keuntungan menjual beras oplosan yang sudah dikemas sebesar Rp600 per kilogram. Apabila beras tersebut dalam sehari mampu menjual 4 ton beras, keuntungan yang didapat tersangka cukup besar.

Pengoplosan beras yang dilakukan tersangka telah berjalan selama satu tahun atau sejak 2024, satu kilogram beras oplosan dijual sebesar Rp14.500,” ungkap Zen.

Polres Metro Depok telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat packaging, 28 plastik kemasan, 25 karung beras raskin, 25 karung beras oplosan, dan sejumlah barang elektronik lainnya. Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 UU 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Kami juga menjerat dengan pasal 143 junto pasal 99 dan Pasal 144 junto pasal 100 ayat 2 UU 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 Milyar,” pungkas Zen. 

[Admin/lpbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

10 July 2026 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

25 June 2026 - 07:13 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Di Bogor Jawa Barat

1 April 2026 - 16:00 WIB

Polisi Buru Bandar Narkoba Yang Jadi Pemasok Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

16 February 2026 - 07:28 WIB

Pendidikan Tinggi : Antara Hak Sosial atau Benteng Eksklusif?

24 November 2025 - 08:20 WIB

Trending on News