Menu

Dark Mode
šŸ“ Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri LSAK Dorong KPK Ambil Alih Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara Jajaran Polsek Cengkareng Gelar Razia Di Sejumlah Titik Rawan Bupati Sukoharjo Jawa Tengah Etik Suryani Ditangkap KPK BEM SI Dukung Kortastipidkor Polri Dalam Mengusut Sejumlah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wagub Jabar: Ribuan ASN Jabar Terlibat Judi Online Dengan Transaksi Rp 10 Miliar

Peristiwa

Polda Metro Jaya Usut Kasus Dugaan Pemerasan Yang Menyeret Nama Artis Berinisial NM Dan Asistennya

badge-check

Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya Perbesar

Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya

Beritainternusa.com,Jakarta – Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang diduga menyeret artis berinisial NM dan asistennya. Kasus ini ditangani usai kepolisian menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp4 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam IndradiĀ mengungkapkan, laporan kasus dugaan pemerasan ini dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024 lalu.

Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Ade Ary membeberkan, berdasarkan laporan dari korban,Ā kasus dugaan pemerasan ini bermula dari perselisihan antara korban RGP dengan NM. Aktris yang akrab disapa Nyai itu diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi NM melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024.

Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM,” ujar dia.

Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial.

Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap. Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar,” ucap dia.

Terkait kejadian ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Total, sudah 10 orang saksi yang dimintai keterangan.

Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan,” ucap dia.

Dalam kasus ini, beberapa barang bukti telah disita antara lain flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta beberapa unit ponsel.

Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas. Jadi, setiap laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya, akan diusut tuntas secara prosedural, profesional, dan proporsional. Itu butuh waktu. Ada tahapan-tahapannya,” tandas dia.

[Admin/lpbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

10 July 2026 - 16:23 WIB

LSAK Dorong KPK Ambil Alih Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara

10 July 2026 - 14:57 WIB

Jajaran Polsek Cengkareng Gelar Razia Di Sejumlah Titik Rawan

10 July 2026 - 07:31 WIB

BEM SI Dukung Kortastipidkor Polri Dalam Mengusut Sejumlah Dugaan Tindak Pidana Korupsi

10 July 2026 - 06:46 WIB

Wagub Jabar: Ribuan ASN Jabar Terlibat Judi Online Dengan Transaksi Rp 10 Miliar

10 July 2026 - 06:30 WIB

Trending on Peristiwa