Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad  Sahroni Mengatakan Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia Yang Kualitasnya Tidak Bisa Diremehkan  Tokoh Muda NU Usulkan Mahfud MD Dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo Membedah Modus Operandi Sindikat Kejahatan Judi Online Yang Incar Petani Dan IRT Jadi Penampung Rekening Praktik Ternak Rekening Modus Kejahatan Judi Online Yang Libatkan Petani Hingga IRT Dua Warga Negara China Kedapatan Bawa Oleh-oleh Khas Malaysia Berisi Bahan Baku Narkoba Happy Water

Peristiwa

PPATK Mengungkap Uang Hasil Judi Yang Dilarikan Ke Luar Negeri Pakai Kripto, Capai Rp28 T

badge-check

Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap uang hasil judi banyak dilarikan ke luar negeri dengan modus investasi kripto. Sepanjang 2024, nilai perputaran uang mencapai Rp28 triliun.

Berdasarkan analisis kami, uang hasil judi dilarikan keluar negeri mengakibatkan keluarnya modal dalam negeri ke luar negeri (capital outflow) dilakukan melalui Binance, Criptocurrency,” kata Kepala PPTAK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).

Ivan menyebut jumlah perputaran uang judi yang dilarikan ke luar negeri dengan modus kripto terbilang fantastis. Menurutnya, perputaran uang lebih dari Rp28 triliun ini berpotensi menghambat ekonomi di dalam negeri.

Sebesar lebih dari Rp28 triliun, data hingga akhir tahun 2024. Ini nilai yg sangat besar dan benar-benar merugikan masyarakat dan ekonomi nasional,” ucap Ivan.

Hampir menyentuh Rp30 trilliun. Jika dibiarkan akan berpotensi menghambat program ekonomi Bapak Presiden Prabowo,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana mengatakan dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi peningkatan kasus penipuan investasi melalui instrumen kripto.

Kata dia, temuan itu sejalan dengan laporan Internasional yang mencatat Indonesia berada di peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai 157,1 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

Perkembangan ini mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi,” kata Asep dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/2/2025).

Asep juga menyoroti penggunaan perangkat digital oleh para pelaku untuk menyamarkan tindak pidana dan mengelabui para aparat penegak hukum.

Salah satunya yakni dengan metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi serta memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi.

Karenanya, Asep meminta agar jajaran Korps Adhyaksa memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana, khususnya kripto.

[Admin/cnbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad  Sahroni Mengatakan Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal

17 July 2026 - 16:23 WIB

Tokoh Muda NU Usulkan Mahfud MD Dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo

17 July 2026 - 08:38 WIB

Membedah Modus Operandi Sindikat Kejahatan Judi Online Yang Incar Petani Dan IRT Jadi Penampung Rekening

17 July 2026 - 08:16 WIB

Praktik Ternak Rekening Modus Kejahatan Judi Online Yang Libatkan Petani Hingga IRT

17 July 2026 - 07:55 WIB

Dua Warga Negara China Kedapatan Bawa Oleh-oleh Khas Malaysia Berisi Bahan Baku Narkoba Happy Water

17 July 2026 - 07:26 WIB

Trending on Peristiwa