Menu

Dark Mode
šŸ“ Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Aliansi Jurnalis Indonesia Menyayangkan Pernyataan Prabowo Yang Menyebut JurnalisĀ  ‘Londo Ireng’! PPATK Ungkap Modus Baru Transaksi Kejahatan Judi Online Presiden Prabowo Singgung Londo Ireng ‘Nyamar’ Jadi Pengamat, Wartawan Dan LSM Gubernur Jabar Gelar Sayembara Bagi Warga Yang Berhasil Menangkap Pelaku Kejahatan Akan Mendapat Hadiah Hingga Rp 50 Juta Hotman Paris Umumkan Mundur Sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 7,5 Di Pelabuhan Merak

Peristiwa

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Operator Pabrik Narkoba Rumahan Di Sentul Jawa Barat

badge-check

Tampang dua tersangka operator pabrik narkoba di Sentul Jawa Barat Perbesar

Tampang dua tersangka operator pabrik narkoba di Sentul Jawa Barat

Beritainternusa.com,Jakarta – Polisi menetapkan dua orang tersangka operator pabrik narkoba rumahan atau clandestine laboratory tembakau sintetis di wilayah Sentul, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pengungkapan jaringan itu merupakan hasil operasi gabungan Polda Jawa Barat dan Polres Bogor.

Dalam kasus ini, Mukti menyebut kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial HP (33) dan AA (23). Keduanya berperan sebagai operator yang memproduksi tembakau sintetis di Lab Sentul.

Kedua tersangka ini berperan sebagai orang yang memproduksi narkoba berupa tembakau sintetis,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/2/2025).

Mukti mengatakan penyidik turut menyita barang bukti berupa 50 dus bahan baku untuk pembuatan 1 ton tembakau sintetis. Nilai barang bukti yang disita itu mencapai Rp350 miliar.

Mukti menjelaskan untuk menyamarkan operasinya, para pelaku sengaja memilih tempat di permukiman warga agar tidak terendus aparat.

Saat ini terdapat dua buron berinisial B dan E yang masih dalam pengejaran. Keduanya berperan sebagai pengendali produksi tembakau sintetis tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat ( 2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

[Admin/cnbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Aliansi Jurnalis Indonesia Menyayangkan Pernyataan Prabowo Yang Menyebut JurnalisĀ  ‘Londo Ireng’!

24 July 2026 - 14:53 WIB

PPATK Ungkap Modus Baru Transaksi Kejahatan Judi Online

24 July 2026 - 08:43 WIB

Presiden Prabowo Singgung Londo Ireng ‘Nyamar’ Jadi Pengamat, Wartawan Dan LSM

24 July 2026 - 08:01 WIB

Hotman Paris Umumkan Mundur Sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

23 July 2026 - 16:05 WIB

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 7,5 Di Pelabuhan Merak

23 July 2026 - 09:14 WIB

Trending on Peristiwa