Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Ahmad Khozinudin Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo  Dua Pria Di Bekasi Digelandang Ke Kantor Polisi Karena Ketahuan Mencuri Kabel Bernilai Ratusan Juta Polisi Berhasil Bekuk Pria Misterius Yang Melakukan Teror Penusukan Acak Di Tangerang Prabowo Singgung Pihak-Pihak Yang Jadi Provokator Presiden Prabowo Tidak Masalah Dengan Pihak Yang Merasa Masa Depan Indonesia Suram Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

Hukum & Kriminal

Polda Jawa Tengah Berhasil Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg Ke Tabung Gas 12 Kg

badge-check

TKP pengoplosa gas elpiji di Purworejo Jawa Tengah Perbesar

TKP pengoplosa gas elpiji di Purworejo Jawa Tengah

Beritainternusa.com,Jateng Jajaran Polda Jateng berhasil membongkar kasus praktik pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Penggerebekan dilakukan di rumah milik tersangka berinisial ERE (23) Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus PoldaArif Jateng, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, modus tersangka memanfaatkan di tengah kondisi kelangkaan LPG 3 kilogram. Sebanyak 231 tabung gas LPG, terdiri dari berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi disita untuk barang bukti.

Jadi modus tersangka ini memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke LPG 12 kilogram, lalu dijual ke pasaran dengan harga tanpa subsidi,” kata Arif Budiman, Rabu (5/2/2025).

Kasus pengoplosan terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Jumat, 31 Januari 2025 mengenai adanya praktik ilegal tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar dan melanggar peraturan.

Dari informasi tersebut, kami menangkap tersangka di rumahnya yang dibuat praktik mengoplos,” ungkapnya. Perbuatan tersangka terhitung berbahaya karena proses pemindahan gas bisa memicu ledakan.

Tersangka juga merebut hak rakyat kecil, yang seharusnya LPG itu disalurkan ke masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut, tersangka menjual gas tersebut ke masyarakat dengan harga yang lebih mahal.

Jadi tersangka itu memperoleh keuntungan dari disparitas harga dari LPG 3 kilogram dijual dengan harga LPG 12 kilogram,” kata Artanto.

Terkait keuntungan dan berapa lama praktik yang dilakukan tersangka masih dilakukan penyelidikan.

Sementara soal kasus penyalahgunaan LPG ini kami masih menangani satu kasus ini. Masih penyelidikan,” ujarnya.

Namun, pihaknya telah memerintahkan ke Kapolres di jajaran Polda Jateng untuk menyelidiki kelangkaan gas LPG subsidi di masing-masing daerah. Misal ada kasus kelangkaan segera ditelusuri dan beri solusi,” tutup Artanto.

Sedangkan menindaklanjuti kelangkaan gas 3 kilogram, pihak Polda Jateng akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Kita terus tingkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara atau denda 60 miliar.

[Admin/mdbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Pedagang Cilok Di Kembangan Jakarta Barat Tega Menusuk Rekannya Sendiri

14 January 2026 - 06:50 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Jakarta Barat

14 July 2025 - 06:45 WIB

Polda Jateng Berhasil Ungkap Produsen Gula Oplosan Ilegal Di Banyumas

11 July 2025 - 06:54 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Membongkar Kasus Penemuan Mayat Wanita Di Kali Citarum

9 July 2025 - 06:57 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Komplotan Pejahat Love Scam

5 July 2025 - 07:33 WIB

Trending on Hukum & Kriminal