Pagar laut Tangerang

Beritainternusa.com,Jakarta – Polisi mengendus adanya tindak pidana pemalsuan dokumen dalam pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dugaan itu ditemukan setelah Bareskrim melakukan penyelidikan sejak 10 Januari lalu.

Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (1/2/2025).

Bareskrim juga menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang terkait kasus pagar laut itu.

Djuhandani menyebut sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sampai saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif,” ujarnya.

Dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN serta perangkatnya dan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan,” sambung Djuhandani.

Penyelidikan itu dilakukan untuk menemukan dan mendapatkan dokumen yang diduga dipalsukan dalam kasus ini.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memerintahkan pencabutan SHGB dan SHM di area pagar laut. Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat ini bermasalah dan perlu dikaji ulang.

Ia juga mencopot enam pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat lahan di kawasan laut tersebut.

Sebanyak 568 prajurit TNI AL juga telah dikerahkan untuk membongkar pagar laut yang telah berdiri bertahun-tahun itu. Pembongkaran dilakukan karena pagar tersebut dianggap ilegal dan mengganggu aktivitas nelayan.

TNI AL bersama instansi terkait dan nelayan telah membongkar pagar laut sepanjang 18,7 km per Senin (27/1/2025). Kini pagar laut yang belum dibongkar tersisa 11,46 km dari total keseluruhan 30,16 km.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here