Beritainternusa.com,Jakarta – Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menyatakan penegakan hukum di Indonesia tak bisa hanya mengandalkan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, perlu ada reformasi sistem penegakan hukum untuk menyelesaikan masalah yang ada hingga ke level sistematis.
Kalau kita hanya mengandalkan Pak Prabowo yang kuat dari segi komandonya dan rencana-rencananya, maka jika sistemnya tidak berubah, setelah Pak Prabowo (tak lagi menjabat), kita hancur dong?” kata Bivitri, dikutip dari Kompas, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, ketergantungan pada sosok-sosok tertentu tidak bisa menyelesaikan masalah hukum di Indonesia. Akan jauh lebih baik jika yang diterapkan adalah reformasi sistem penegakan hukum.
Namun, keberadaan Prabowo yang dikenal sebagai sosok yang punya pengaruh kuat untuk memberikan komando atau arahan, akan lebih baik jika kesempatan ini digunakan untuk sekaligus memperbaiki sistem yang sudah ada.
Bivitri mengatakan beberapa keputusan Prabowo dalam aspek hukum sudah cukup baik. Misalnya, wacana agar pengguna narkoba tidak perlu dihukum penjara, tetapi cukup direhabilitasi.
Namun, wacana ini tidak cukup berjalan sendiri. Perlu ada kebijakan atau aturan pengikat yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Bagaimana pengguna narkoba saja tidak perlu dipenjara, tapi cukup direhabilitasi saja. Itu kan butuh kebijakan. Maksud saya, masuklah hal-hal ke yang sifatnya policy ketimbang cuma populisme hukum,” lanjutnya.
Bivitri menilai masyarakat Indonesia masih terjebak dalam suatu konsep yang disebutnya sebagai populisme hukum. Artinya, masyarakat paham kalau hukum sudah berjalan, tetapi penyelesaian kasusnya tidak sampai memberikan keadilan.
Misalnya, oke ada yang ditangkap. Tapi, secara sistematik, apakah orang yang ditangkap itu benar-benar kena hukum pidana atau hanya disanksi etik?” imbuhnya.
Bivitri menambahkan bahwa hal ini beberapa kali terjadi dalam kasus yang melibatkan oknum polisi. Misalnya, kasus di mana seorang polisi telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Propam karena terbukti melakukan pemerkosaan, tetapi polisi yang sama kembali dipekerjakan dalam institusi polisi karena bandingnya diterima.
Jadi, itu kan secara sistem salah. Tapi, kalau secara kasatmata kita lihat dia kena sanksi etik nih,” katanya.
Pendapat Bivitri ini disampaikan berkaitan dengan tingginya kepuasan masyarakat Indonesia terhadap 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, di satu sisi, kepuasan di aspek penegakan hukum menjadi yang terendah dibanding aspek lainnya.
Secara keseluruhan, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto mencapai 80,9 persen. Tak hanya itu, tingkat keyakinan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo juga tinggi, yakni 89,4 persen.
[Admin/itbin]

