Beritainternusa.com,Gunungkidul – Sebanyak 38 perusahaan di wilayah kabupaten Gunungkidul belum mengurus izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan sebagian besar perusahaan yang belum mengurus izin Andalalin merupakan bangunan tua atau lama.
Yang lama-lama itu belum, karena kebanyakan mereka (perusahan) itu tahunya sampai IMB selesai, padahal ada kewajiban untuk Andalalin,” ujarnya usai menggelar forum Konsultasi Publik “Analisis Dampak Lingkungan”, di Ruang Rapat Dhaksinarga Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, pada Selasa (29/10/2024).
Ia menerangkan izin Andalalin sama pentingnya dengan izin lingkungan. Sebab, izin Andalalin sebagai syarat operasional suatu usaha harus disertai izin lalu lintas yang mencakup standar teknis pengelolaan dampak lalu lintas.
Adapun, standar teknis itu terbagi menjadi tiga kategori, yaitu rekomendasi Andalalin bangkitan rendah, rekomendasi Andalalin bangkitan sedang, dan rekomendasi Andalalin bangkitan tinggi.
Kegiatan usaha itu kan memberikan dampak juga terhadap lalu lintas, jadi perlu pengendalian lalu lintas melalui dokumen Andalalin karena ini merupakan janji. Misalnya, membangun usaha itu kan ada menyiapkan parkir berapa meter, nah itu dievaluasi apakah sesuai aturan Andalalin atau tidak,”ungkapnya.
Sementara ini, kata Irawan, untuk perusahan yang belum mengurus izin andalalin, pihaknya masih melakukan tindakan humanis untuk mendorong perusahan segera mengurus dokumen tersebut.
Kami mendorong perusahan untuk membuatnya, karena rata-rata masuk kategori teknis yang mudah. Kalau sudah mengurus andalalin perusahan itu juga sudah nyaman dan aman ,karena perizinannya sudah lengkap,”paparnya.
Dirinya pun berharap semua pemangku kepentingan dapat lebih memahami dan menjalankan prosedur yang ada, sehingga setiap proyek pembangunan dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi masyarakat serta lingkungan.
[Admin/tbbin]

