Beritainternusa.com,Jakarta – Pansus Angket Haji DPR RI menyatakan telah menemukan banyak fakta hukum perihal dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag).
DPR kini sudah menemukan banyak fakta hukum, banyak temuan penyimpangan,” kata Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Arteria Dahlan dikutip dari Tempo, Jumat (6/9/2024).
Namun ia menyayangkan Kemenag tidak memenuhi permintaan klarifikasi dari Pansus Haji DPR RI mengenai fakta hukum yang tidak dijelaskan secara mendetail oleh Arteria itu.
DPR RI bisa jalan sendiri saja dengan bukti-bukti yang ada, bisa menemukan fakta hukum adanya penyimpangan, tapi kami masih berbaik hati. Kami memanggil semua pihak, mendengar keterangan, baik semua pihak termasuk Kementerian Agama,” ujarnya.
Arteria menyayangkan Kemenag yang tidak mau mempergunakan kesempatan tersebut untuk memberikan klarifikasi. Karena itu, katanya, Kemenag nantinya jangan menyalahkan Pansus Haji DPR RI atas rekomendasi yang akan diberikan, yang berpotensi merugikan Kemenag.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, anggota Pansus Haji Saleh Partaonan Daulay mengatakan Pansus Haji DPR RI mengharapkan para pejabat Kemenag memenuhi panggilan dari Pansus untuk menghadiri rapat dan memberikan keterangan sebagai saksi. Kita berharap pejabat-pejabat Kemenag datang lah kalau dipanggil,” kata Saleh.
Adapun anggota Pansus Haji DPR RI lainnya, Marwan Jafar menuturkan ketidakhadiran Kemenag itu menghambat kerja Pansus mendalami beberapa persoalan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, seperti alokasi kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Jadi menghambat Pansus, dan juga Kementerian Agama ini pejabat-pejabatnya sengaja menghindar dan memang tidak mau datang di Pansus karena memang ada banyak kecurangan yang sudah dilakukan oleh Kemenag,” jelas Marwan.
[Admin/itbin]


