Beritainternusa.com,Bogor – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengkritisi tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang menggusur Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan raya Puncak, Ia meminta pemerintah memprioritaskan tempat baru sebelum melakukan penindakan.
Untuk penataan, bukan langsung penggusuran, harusnya direlokasi terlebih dahulu,” ucap Neng Eem di akun YouTube DPR RI, Kamis (5/9/2024).
Dalam relokasi, kata Neng Eem, seharusnya disiapkan dulu tempatnya, baru kemudian dipindahkan para PKL tersebut, bukan justru dihancurkan tanpa ada kejelasan. Mau pindah kemana? Ingat mereka itu mencari makan, untuk bertahan hidup” ungkap dia.
Walapun yang digusur bukan lah tempat milik para PKL, Neng Eem berpendapat, Negara juga harus hadir memberikan solusi, melihat juga wilayah yang ditempati para PKL adalah milik negara. Ketika negara ingin melakukan penataan lokasi, dia menjelaskan, seharusnya sudah ada tempat relokasi, bukan malah langsung penindakan.
Kemudian mereka (PKL), menjadi pengangguran, anaknya mungkin tidak bisa sekolah, tidak bisa makan, dan sebagainya. Itu yang saya kira kurang wise lah ya, dalam menerapkan kebijakan itu,” tegas Neng Eem.
Penertiban bangunan liar tersebut, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Penataan Bangunan serta Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Bogor. Hal itu membuat destinasi wisata Warpat Puncak turut terkena imbas penertiban dan direncanakan akan dipindahkan ke lokasi baru yang telah disediakan oleh Pemkab Bogor itu.
Prinsipnya adalah penataan, penggeseran, dan relokasi, karena Pemkab Bogor dengan dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR sudah membangun rest area,” ucap Penjabat (PJ) Kabupaten Bogor Asmawa Tosepu, Selasa (27/8/2024).
Sebelumnya, tahap pertama pembongkaran lapak-lapak liar ini telah dilakukan Sabtu (24/6/2024), saat itu Pemkab Bogor membongkar 330 bangunan liar di kawasan Puncak. Kemudian, Pemkab Bogor kembali melanjutkan pembongkaran lapak-lapak liar tahap II di Kawasan Puncak pada Senin (26/8/2024), total ada 196 bangunan liar yang terkena penertiban di area sekitar Gantole atau Gunung Mas hingga Puncak Pas, yang berbatasan langsung dengan Cianjur.
[Admin/itbin]