Pesrta Fokus Group Discussion

Beritainternusa.com,Tangerang – Dalam rangka perjuangan upah dan pembahasan Perda Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang merupakan hasil rapat pada hari senin, 26 Agustus 2024 bertempat di Pt. Surya Rengo Containers, Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak bersepakat mengadakan acara Focus Group Discussion (FGD) pada hari Jumat, 30 Agustus 2024 samapai Sabtu, 31 Agustus 2024 yang berlokasi Villa Omah Trasan Tapos.

Komite aksi buruh tangerang bergerak terus berjuang dengan berkoordinasi kepada serikat pekerja/serikat buruh melalui federasi dan pimpinan unit kerja yang tergabung di Kabut. Agenda tahunan Sp/Sb Kenaikan upah 2025 tahun ini bersamaan dengan pemilihan walikota, bupati dan gubernur se indonesia perlu kiranya kita secara bersama-bersama membahasnya untuk perjuangan Kabut seperti apa?” kata Maman Nuriman pada saat di forum diskusi FGD.

Dalam forum diskusi group membahas tentang usulan perubahan Perda Nomo 5 tahun 2022 tentang ketenagakerjaan dan perjuangan upah tahun 2025 di kota tangerang. Yang pertama dibahas adalah tentang usulan perubahan dengan cara membentuk komisi-komisi untuk menambah atau merubah usulan perubahan Perda Kota Tangerang.

Maman Nuriman mengatakan,” pembentukan komisi-komisi ini bertujuan untuk mengusulkan apa-apa saja yang perlu dirubah atau ditambahkan dalam perda nomor 5 tahun 2022 dan tidak bersipat final di focus group discussion (FGD) tetapi akan kita bawa secara bersama-sama untuk dibahas kembali kepada organ lainya sampai ke DPRD Kota Tangerang sebagai usulan perubahan Perda dari unsur masyarakat.

Pergerakan serikat pekerja/serikat buruh baik kota, kabupaten hingga propinsi banten begitu masifnya dalam perjuangan upah buruh tetapi selalu di patahkan oleh regulasi dari peraturan pemerintah pusat atau perundang-undangan ketenagakerjaan. “Begituh dahsyatnya perjuangan Kabut baik di tingkat daerah sampai propinsi dalam kenaikan upah, bahkan kita telah membawa rekomendasi UMK kota tangerang hingga 19 % dari walikota tangerang tetapi sesampai di propinsi tetap saja kita meminum pil pahit oleh karena itu kita harus merubah perjuangan kita”, Kata Aris Spsi 1973.

Kabut dan organ lain secara bersama harus berkordinasi dengan Dewan Pengupahan dan lembaga kerja sama tripartit Nasional untuk berjuang secara bersama agar setiap rapat-rapat nasional selalu menginfokan untuk mendukung perjuangan buruh agar mengena dan fokus di tingkat nasional.”Kita harus merubah pola perjuangan kita dari tingkatan daerah untuk menuju ketingkat Nasional”, tandas aris.

[Romelih/bintng]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here