Beritainternusa.com,Bogor – Demi mencapai target penjualan kartu perdana dua orang berinisial L (51 dan MR alias Pitel (23) nekat mencuri sekitar 3000an data warga Kota Bogor dan sekitarnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso pada Rabu (28/8/2024) setelah menangkap kedua pelaku.
Rekan-rekan sekalian bahwa pelaku ini (L dan Pitek) sudah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor dan sekitarnya. Sudah setahun,” kata Bismo seperti diberitakan detikcom.
Untuk memenuhi target penjualan kartu perdanatersebut, maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, mencuri data milik orang lain dengan menggunakan sebuah aplikasi,” ia menjelaskan.
Bismo kemudian menjelaskan, dalam aplikasi tersebut, terdapat data informasi NIK masyarakat.
Data tersebut yang dicuri dan digunakan pelaku untuk meregistrasi kartu perdana. Pelaku meregistrasi kartu perdana secara mandiri seolah telah menjual kartu perdana kepada pelanggan.
(Caranya) memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone, kemudian muncul perintah untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi sehingga muncullah data NIK,” beber Bismo.
Kemudian data yang muncul otomatis tersebut digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi. Itulah yang dilakukan oleh pelaku untuk memenuhi target penjualan.”
Dari penangkapan tersebut, Bismo mengatakan telah mencegah pelaku melakukan pencurian data 14 ribu warga yang awalnya hendak diregistrasi untuk kartu perdana salah satu provider.
Sebanyak 14.000 NIK, KK dari warga, yang akan disalahgunakan oleh pelaku ini berhasil kami cegah,” ungkap Bismo.
Jadi tentunya penyalahgunaan data pribadi NIK, KK dan lain sebagainya ini sangat berbahaya, terhadap penyalahgunaan kejahatan siber, seperti prostitusi online, kemudian judi online, kemudian pinjaman online ilegal dan kegiatan-kegiatan lain,” tuturnya.
[Admin/cnbin]



